InfoSidoarjo – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, terus mencuat. Sejumlah warga melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (7/5/2025).
Sekitar pukul 14.00 WIB, warga mendatangi Kejari Sidoarjo dengan membawa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran praktik korupsi yang mereka nilai terjadi secara kolektif dalam pengelolaan TKD.
Salah satu pelapor, Tantri Sanjaya, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan alih fungsi TKD menjadi wahana wisata yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trosobo. Namun, menurutnya, kontribusi dari usaha tersebut terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak transparan dan jauh dari harapan.
“Selama dua tahun beroperasi, saya mendapat informasi BUMDes hanya menyetor Rp 2 juta ke PADes. Padahal saya sudah mengajukan penawaran menyewa lahan itu sebesar Rp 100 juta per tahun untuk tiga tahun, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas,” kata Tantri.
Ia menilai penolakan terhadap tawarannya sebagai indikasi adanya kepentingan tertentu yang tidak diungkap oleh pihak desa.
“Saya menduga ada dalang di balik semua ini. Karena itu, kami minta Kejari Sidoarjo menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tantri juga menegaskan bahwa niat investasinya semata-mata untuk membantu pembangunan desa dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga. Ia menyayangkan sikap tertutup Pemdes dan BPD terhadap partisipasi pihak luar yang memiliki komitmen investasi yang jelas.
“Kami hanya ingin pengelolaan yang transparan. Kalau BUMDes tidak mampu menyumbang PADes secara signifikan, mengapa tidak menggandeng investor? Saya siap tanamkan Rp 300 juta untuk tiga tahun,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, warga menilai ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Trosobo, Nining Sulistyowati, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
“Kami belum bisa memutuskan soal penawaran investasi tersebut. Masih kami bahas lebih lanjut dengan BUMDes,” ujarnya singkat.((RED))