InfoSidoarjo — Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) di Krian, Jumat pagi (25/4). Sidak yang awalnya untuk meninjau pelayanan pasien justru mengungkap kondisi mengecewakan pada bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) lantai 3 yang baru selesai dibangun.
Dalam tinjauannya, Wabup Mimik menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan baru tersebut. Lantai yang mengelupas dan atap yang bocor menimbulkan kekecewaan mendalam. Ia menilai pekerjaan konstruksi tersebut jauh dari kata memuaskan, padahal proyek tersebut telah rampung sejak Desember 2024 lalu.
“Kebetulan hari ini saya berada di RS Sibar, menyapa pasien, alhamdulillah pelayanannya bagus. Tapi saya juga melihat bangunan yang selesai bulan Desember lalu, ternyata banyak sekali pekerjaannya yang amburadul,” ujar Mimik usai sidak.
Kekecewaan Wabup Mimik semakin memuncak ketika melihat gedung ICU di lantai 3 belum juga dapat difungsikan hingga April 2025. Ia bahkan berulang kali meminta Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang mendampinginya dalam sidak tersebut, untuk mem-blacklist kontraktor jika tidak segera melakukan perbaikan.
“Ini harus dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang mengerjakan harus bertanggung jawab karena ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK),” tegasnya.
Mimik juga memperingatkan agar setiap proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana rakyat harus dikerjakan secara profesional dan sesuai spesifikasi. Jika ditemukan unsur kelalaian atau asal-asalan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam.
“Mohon ke depan, pembangunan infrastruktur jangan main-main. Ini anggaran APBD, uang rakyat. Kalau tidak sanggup mengerjakan dengan baik, lebih baik mundur,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sibar Krian, dr. Abdillah Segaf Al Hadad, menjelaskan bahwa bangunan IGD lantai 3 masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan sejak serah terima pekerjaan Desember 2024. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda perbaikan dari pihak pelaksana.
“Kami sudah bersurat ke vendor fisik. Kalau dihitung mulai Januari, masa pemeliharaan berakhir bulan Juni. Padahal Juli kami harus pindah menempati ruang ICU dan Peristi. Tapi karena belum diperbaiki, kami belum bisa pindah. Seharusnya vendor gerak cepat,” jelasnya.
Wabup Mimik menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pekerjaan yang tidak sesuai standar, apalagi menyangkut fasilitas kesehatan yang vital bagi masyarakat.((RED))