Uang Sitaan Rp1,8 Miliar Dikembalikan, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Janji Perkuat Layanan

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Kabar gembira datang untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi mengembalikan uang sitaan senilai Rp 1.849.838.115 terkait kasus korupsi pemasangan baru pelanggan periode 2012–2015.

Acara serah terima berlangsung di Aula Kejari Sidoarjo dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat terkait. Pengembalian ini menjadi bagian dari total kerugian negara Rp 5,7 miliar yang berhasil diselamatkan melalui proses penegakan hukum, Kamis (28/8/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.

“Terima kasih kepada Perumda Delta Tirta atas kerja samanya. Kami berharap perusahaan ini terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Pengembalian ini menjadi pemicu bagi kami untuk bekerja lebih profesional dan menjaga tata kelola perusahaan agar tetap bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Pengembalian uang sitaan ini menjadi simbol keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melindungi aset negara. Ke depan, Perumda Delta Tirta berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo. (*Red)

Dilihat: 334

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari