Sidoarjo – Infosidoarjo.com –
Penasehat Hukum (PH) YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online RJ di Mojokerto pada Rabu (13/8/2025) yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” dalam kasus narkotika yang menyeret nama Satresnarkoba Polres Mojokerto. Pemberitaan tersebut menuding dua tersangka berinisial YN dan SA dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum.
Samuel Teguh Santoso, SH.MH selalu PH Al Kholiqi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia memastikan, ketiga tersangka narkotika berinisial YN, SA, dan TG yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Kamis (1/8/2025) tidak dibebaskan, melainkan sedang menjalani rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ketiganya ada di rehabilitasi kami, bukan dilepas begitu saja. Proses rehabilitasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas Samuel kepada wartawan, Kamis (16/8/2025).
Samuel membantah tegas tudingan bahwa pihak keluarga tersangka memberikan uang tebusan sebesar Rp 15 juta kepada oknum. Menurutnya, nominal dan alamat yang disebutkan dalam pemberitaan media online tersebut tidak sesuai fakta.
“Alamat dan nominal yang diberitakan keliru. Jangan sampai kabar seperti ini memicu kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi yang dijalani para tersangka merupakan bagian dari mekanisme penanganan kasus narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang menegaskan bahwa pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Samuel juga menyayangkan sikap oknum wartawan yang, menurutnya, tidak memahami regulasi tersebut sebelum menulis berita.
“Seharusnya jurnalis memahami aturan rehabilitasi agar tidak menimbulkan kesalahan informasi. Kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan rehabilitasi ini justru bertujuan memutus rantai ketergantungan narkoba, bukan menghindarkan tersangka dari proses hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Samuel Teguh Santoso, SH.MH mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi, melakukan verifikasi, dan tidak langsung mempercayai berita tanpa konfirmasi resmi. (*Red)
Dilihat: 341