Terbelit Utang, Rumah Mantan Kades Bangsri Dieksekusi PN Sidoarjo

InfoSidoarjo – Rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Selasa (6/5/2025) siang. Eksekusi dilakukan karena rumah tersebut masuk dalam objek lelang akibat utang yang menunggak.

Rumah seluas 813 meter persegi yang masih ditempati oleh Umi Mahbubah, istri dari mantan Kades Sumiyar, dikosongkan tanpa perlawanan fisik. Proses pengosongan berlangsung aman dengan pengawalan aparat keamanan.

Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo Rahardjo, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari risalah lelang atas perkara antara Achmad Chozin Rozikin selaku pemohon dan Umi Mahbubah selaku termohon. Permohonan diajukan tahun ini, dan setelah melalui tahap Aanmaning, namun tidak ada penyerahan sukarela, maka eksekusi dilaksanakan,” ujar Sambodo.

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo Nomor 01/Eks.RL/2025/PN/Sda tertanggal 5 Maret 2025. Tanah dan bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1199 atas nama Umi Mahbubah.

Achmad Chozin Rozikin, pemenang lelang, menyatakan bahwa rumah itu ia beli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) senilai lebih dari Rp 500 juta. Ia mengaku telah beberapa kali mengingatkan pemilik lama agar menyerahkan rumah secara sukarela, namun tidak diindahkan.

“Saya sudah bayar semua pajaknya. Teguran juga sudah saya sampaikan, tapi tetap tidak ada respon. Akhirnya saya ajukan permohonan eksekusi,” kata Achmad.

Sementara itu, Sumiyar, suami Umi Mahbubah sekaligus mantan Kades Bangsri, mengungkapkan bahwa rumah tersebut masuk lelang karena utang sebesar Rp 460 juta di Bank BRI Surabaya. Ia mengaku tidak mendapat informasi yang jelas terkait proses lelang dari KPKNL.

“Saya kecewa karena tidak ada pemberitahuan jelas bahwa rumah sudah dilelang. Padahal kami sedang mengajukan gugatan ke PN agar eksekusi ditunda,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa nilai rumah seharusnya lebih dari Rp 3 miliar, jauh dari harga lelang.

Meski sidang gugatan perlawanan baru akan digelar pada 14 Mei 2025, eksekusi tetap dilaksanakan karena proses hukum sebelumnya telah selesai. Eksekusi berjalan kondusif tanpa insiden.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari