Siswa SD di Porong Dikeluarkan Mendadak, DPRD Sidoarjo Turun Tangan: Anak Tetap Bisa Sekolah

InfoSidoarjo – Polemik yang sempat memanas di gerbang SDN Candi Pari 2 dan SDN Kesambi 1, Kecamatan Porong, akhirnya mereda. Puluhan siswa kelas I yang sebelumnya diberhentikan secara tiba-tiba kini dipastikan tetap bisa bersekolah setelah Komisi D DPRD Sidoarjo memfasilitasi hearing bersama kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.

Beberapa hari terakhir, wajah-wajah muram para wali murid sempat terlihat di depan sekolah. Anak-anak mereka yang baru merasakan bangku sekolah terpaksa menerima kenyataan pahit: dipindahkan mendadak dengan alasan kuota penuh.

“Bayangkan, anak sudah pakai seragam, sudah ikut belajar, tapi tiba-tiba dipindah. Wajar kalau orang tua kaget,” ujar Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, usai hearing, Kamis (21/8/2025).

Dalam rapat di kantor DPRD terungkap, persoalan ini bermula dari aturan kuota penerimaan siswa baru. Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, satu rombongan belajar (rombel) di SD maksimal berisi 28 siswa. Namun pihak sekolah menerima lebih dari jumlah tersebut tanpa segera melaporkan ke dinas untuk menambah rombel.

“Seharusnya sejak awal kepala sekolah menyampaikan keterbatasan kuota. Kalau lebih dari 28, ya harus ajukan tambahan rombel. Bukan diterima dulu, baru dipindah belakangan,” tegas Tarkit.

Kepala SDN Candi Pari 2 mengakui adanya kesalahan komunikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui keterlambatan informasi membuat para wali murid merasa ditinggalkan.

Dari hasil hearing, disepakati sebagian siswa akan didistribusikan ke sekolah lain yang ditentukan Dinas Pendidikan. Namun ada dua wali murid yang tetap bersikeras anaknya belajar di SDN Candi Pari 2.

“Alhamdulillah, semuanya sudah clear. Anak-anak tetap sekolah, hanya administrasi sebagian dititipkan ke sekolah lain sesuai aturan. Yang penting, mereka tidak kehilangan hak belajarnya,” ungkap Tarkit.

Untuk dua siswa yang tetap bertahan di SDN Candi Pari 2, mereka masih bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut, sementara administrasi dicatat di sekolah lain.

“Prinsipnya, jangan sampai anak-anak jadi korban. Tidak boleh dibeda-bedakan, apalagi sampai dibully. Masalah orang tua nanti bisa dibicarakan pelan-pelan,” tambahnya.

Tarkit menyebut, selama empat periode dirinya duduk di DPRD, baru kali ini terjadi kasus siswa diberhentikan mendadak akibat kelebihan kuota.

“Saya berharap ini yang pertama dan terakhir. Ke depan, komunikasi harus lebih baik. Kalau ada tambahan murid, sekolah segera lapor agar kuotanya ditambah,” ujarnya.

Senada, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyebut polemik ini murni karena kesalahan sistem.

“Kalau SDN itu penuh, artinya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri kembali naik,” kata Dhamroni.

Namun, menurutnya kepala sekolah gagal memahami aturan teknis yang sebenarnya bisa diprediksi sejak awal. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua untuk menjaga psikologis anak.

“Trauma healing penting agar siswa tidak merasa dikucilkan di sekolah barunya. Transisi perpindahan harus benar-benar dikawal,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dispendikbud Sidoarjo Tirto Adi menjelaskan, total ada 11 sekolah yang kelebihan pagu dengan 48 siswa terdampak.

“Paling banyak di SDN Candi Pari 2 ada 14 siswa, SDN Kesambi 12 siswa, sisanya tersebar di sekolah lain,” terangnya.

Tirto menegaskan, seluruh siswa yang terdampak akan dipindahkan ke sekolah terdekat agar tetap nyaman. Ia juga mengakui pihak sekolah kurang cermat membaca aturan.

“Kepala sekolah seharusnya bisa mengajukan tambahan rombel sebulan setelah SPMB, tapi itu tidak dilakukan. Karena itu, kami akan melakukan sosialisasi lebih intens agar tidak terulang,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dispendikbud telah memberikan teguran lisan dan akan menjatuhkan peringatan tertulis kepada sekolah yang lalai.

“Yang utama adalah nasib anak-anak harus diselamatkan. Jangan sampai mereka menjadi korban kelalaian administrasi,” tegas Tirto.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari