Sindikat Penjual Data Pribadi Berhasil Diringkus, Keuntungan Tembus 5 Miliar Rupiah

KOTA, InfoSidoarjo.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana judi online. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan pelaku beserta puluhan barang bukti.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli rekening bank yang dipakai untuk judi online.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R.A.K di Porong, Sidoarjo,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Dari penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tujuh pelaku lainnya, yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Barang bukti yang diamankan meliputi 14 ponsel, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM dari berbagai bank.

Menurut Kombes Christian, modus operandi para pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang tunai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk membuka rekening bank dan mengaktifkan M-Banking. Setelah rekening jadi, pelaku mengambilnya untuk dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, untuk dipakai sebagai sarana transaksi judi online.

“Perputaran uang dalam salah satu rekening mencapai sekitar Rp 5 miliar. Keuntungan yang mereka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Christian Tobing.

Ia menegaskan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan pemilik data pribadi yang bisa terkena imbas hukum dari transaksi ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi atau rekening bank kepada pihak yang tidak dikenal,” pesannya.

Para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga melibatkan pihak dari luar negeri. (*Red)