InfoSidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pengedar ganja lintas daerah. Dalam operasi penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Selasa (15/7/2025) malam, polisi menyita hampir 2,8 kilogram ganja, menangkap empat pelaku, dan menetapkan satu orang sebagai buronan.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengungkapkan, penggerebekan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran ganja yang menjangkau hingga Malang.
“Barang bukti ini bernilai sekitar Rp50 juta dan bisa merusak ribuan jiwa jika sampai beredar,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Empat pelaku yang diamankan adalah J.R.S. (34) dan M.A.S. (31), penjual dupa asal Entalsewu; B.F. (28), karyawan swasta dari Kelurahan Pucang; serta Y.F.W. (26), petani asal Candirenggo, Malang. Sementara satu pelaku lain berinisial M masih dalam pengejaran.
Penggeledahan di rumah J.R.S. dan M.A.S. mengungkap tiga bungkus plastik besar berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat masing-masing 937 gram, 874 gram, dan 838 gram. Selain itu, ditemukan tiga klip hitam berisi ganja, biji ganja dalam wadah plastik, tujuh puntung rokok berisi ganja, dua kotak kemasan berlapis isolasi, dan sebuah ponsel iPhone yang diduga dipakai untuk transaksi.
Sehari kemudian, Rabu (16/7/2025), polisi menggerebek rumah B.F. di Pucang yang diduga menjadi penitip ganja kepada dua tersangka pertama. Penangkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (18/7/2025) di Malang, saat Y.F.W. dibekuk di rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita 0,59 gram ganja. Ia diketahui pernah mengambil barang haram itu bersama pelaku M di kawasan Sawojajar, Malang.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
AKBP M. Zainur Rofik menegaskan pihaknya tak akan berhenti memburu pelaku M yang masih buron.
“Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat mengklaim telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari ancaman narkoba yang siap merusak masa depan.((RED))