KOTA, InfoSidoarjo.com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara jajaran Pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.H. Puluhan kepala desa yang tergabung dalam organisasi tersebut kompak mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk bersilaturahmi sekaligus meminta arahan terkait tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PKDI Kabupaten Sidoarjo yang baru terpilih, H. Budiono. Pertemuan ini menjadi momentum berharga bagi para kepala desa untuk menjalin komunikasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Di ruang kerja Kajari Sidoarjo, para kepala desa disambut langsung oleh Zaidar Rasepta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat B Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Kini, Zaidar memimpin Korps Adhyaksa di Kota Delta. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) John Franky Yanafia Ariandi, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hadi Sucipto.
Pertemuan berlangsung tanpa sekat dan penuh keterbukaan. Para kepala desa leluasa menyampaikan pandangan, keluhan, serta harapan mereka agar hubungan antara pemerintah desa dan Kejaksaan dapat berjalan harmonis. Menurut Kajari Sidoarjo, peran kepala desa sangat vital dalam mendorong kemajuan daerah.
Dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diterima media, Kajari menegaskan komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan para kepala desa. Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah menciptakan desa yang bebas dari korupsi melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat. Ia mengajak seluruh kepala desa untuk optimis dan yakin bahwa mereka mampu menjalankan roda pemerintahan dengan transparan, akuntabel, dan penuh integritas.
“Di dalam pertemuan tersebut kami sampaikan pentingnya menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang mengarah ke korupsi. Jaga amanah dan cintai masyarakat,” ujar Zaidar Rasepta, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, pihak Kejaksaan selalu terbuka bagi para kepala desa yang ingin berkonsultasi terkait hukum maupun administrasi pemerintahan desa. Menurutnya, pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Dengan komunikasi yang baik, potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan sama sekali.
Ketua DPC PKDI Kabupaten Sidoarjo, H. Budiono, dalam kesempatan yang sama mengucapkan selamat datang kepada Zaidar Rasepta yang baru bertugas di Sidoarjo. Ia menyebutkan, tujuan utama kedatangan rombongan PKDI kali ini adalah bersilaturahmi sekaligus mengajukan permohonan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Awalnya kita memang hanya berniat silaturahmi. Namun, dalam kesempatan ini kami juga meminta bimbingan semacam Bimtek yang berkesinambungan. Tujuannya supaya kami para kepala desa memahami aturan hukum dengan benar, sehingga ke depannya tidak ada lagi teman-teman kepala desa yang menerima ‘surat cinta’ dari Kejari Sidoarjo,” kata Budiono sambil tersenyum.
Istilah “surat cinta” yang dimaksud Budiono merujuk pada surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran hukum. Ia menekankan, sebagian besar kasus yang mencuat di publik hingga viral sebenarnya disebabkan oleh unsur kesengajaan dari pihak tertentu.
“Seperti yang disampaikan dalam pertemuan tadi, kalau hanya kesalahan administrasi seharusnya bisa diperbaiki. Namun, kalau ada unsur kesengajaan, apalagi sampai mengarah pada korupsi, itu sudah jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
Budiono juga mengungkapkan bahwa banyak laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun, tidak semua laporan langsung diproses menjadi perkara hukum. Menurutnya, pihak Kejaksaan memilah dengan cermat apakah suatu kasus murni pelanggaran hukum atau memiliki muatan politik.
“Tidak semua laporan langsung dijadikan tersangka. Ada proses verifikasi, sehingga yang benar-benar terbukti melanggar hukum baru akan ditindak,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Budiono menyampaikan pesan yang ia terima dari Kajari agar para kepala desa tidak sungkan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan. Menurutnya, keterbukaan dalam hubungan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan yang berujung pada jerat hukum.
“Pesan Pak Kajari, jangan ragu untuk berhubungan dengan Kejaksaan. Kami diundang untuk terbuka terkait persoalan hukum, supaya ke depannya tidak ada lagi yang terjerumus,” pungkas Budiono.
Pertemuan ini menjadi simbol pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Kejaksaan, melalui berbagai program pencegahan, berupaya memastikan para kepala desa dapat menjalankan amanah dengan baik, sementara PKDI siap menjadi jembatan komunikasi yang efektif. Dengan kerja sama ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Selain itu, momen ini juga menjadi ajang saling mengenal antara para kepala desa dengan pimpinan baru Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kehadiran Zaidar Rasepta diharapkan membawa angin segar dalam pembinaan pemerintahan desa, khususnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan.
Tidak hanya sebatas seremonial, rencana Bimtek yang akan digelar secara berkelanjutan menjadi langkah konkret untuk membekali para kepala desa dengan pengetahuan hukum yang memadai. Dengan demikian, mereka tidak hanya mampu mengelola pemerintahan desa secara administratif, tetapi juga memahami secara detail konsekuensi hukum dari setiap kebijakan yang diambil.
Kehadiran PKDI sebagai wadah para kepala desa juga diharapkan memperkuat solidaritas di antara mereka. Dalam suasana kebersamaan seperti ini, berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa dapat dicarikan solusi bersama, termasuk jika ada potensi masalah hukum.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun menegaskan, pintu mereka selalu terbuka untuk dialog dan konsultasi. Pendekatan humanis yang ditunjukkan dalam pertemuan ini menjadi pesan penting bahwa hubungan antara aparat hukum dan pemerintah desa tidak harus kaku, tetapi bisa terjalin dalam suasana persaudaraan.
Dengan komunikasi yang intensif dan pemahaman hukum yang kuat, harapannya tidak ada lagi kepala desa di Sidoarjo yang tersandung kasus korupsi. Sebaliknya, mereka dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat di desanya masing-masing.
Pertemuan ini juga menggarisbawahi bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu untuk menjauhi perbuatan tercela. Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat paling bawah memiliki peran strategis dalam memberikan teladan bagi warganya. Jika para kepala desa mampu menjaga integritas dan amanah, maka visi mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera akan lebih mudah tercapai.(Ard)