InfoSidoarjo – Sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Sidoarjo mulai berbondong-bondong mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Legalitas ini menjadi syarat penting dalam perpanjangan Izin Operasional Pendidikan (IJOP).
Pada Jumat (16/5/2025) pagi, perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dari berbagai jenjang pendidikan – mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SLB – mendatangi Pendopo Delta Wibawa untuk beraudiensi dengan Bupati Sidoarjo, H. Subandi.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Subandi menyambut baik semangat para kepala sekolah swasta yang ingin melegalitaskan bangunan sekolahnya. Ia pun berkomitmen mempermudah proses pengajuan PBG, termasuk meringankan biayanya.
“Insha Allah, pengurusan PBG cukup dikenakan biaya sebesar Rp1 juta. Itu sudah mencakup seluruh prosesnya,” ujar Subandi.
Bupati juga meminta agar seluruh dokumen pendukung permohonan PBG segera dilengkapi, seperti dokumen Amdal Lalu Lintas, Amdal Banjir, SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), serta SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Tak kalah penting, sekolah juga harus memiliki bukti penguasaan atau kepemilikan lahan.
“Semua akan kita bantu kawal, tapi PBG tidak bisa kami keluarkan jika bangunan berdiri di atas lahan irigasi,” tegasnya.
Ketua MKKS SMP swasta Kabupaten Sidoarjo, Nuryadi, mengungkapkan bahwa masih banyak sekolah swasta yang belum memiliki IMB maupun PBG. Ia pun mengapresiasi kebijakan pemkab yang dinilai sangat membantu.
“Sebelumnya proses pengurusan PBG ini sangat sulit dan biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Dengan adanya kemudahan ini, kami tentu sangat terbantu dan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh lembaga pendidikan swasta di daerahnya dapat memenuhi standar legalitas dan keselamatan bangunan, sekaligus memastikan kelancaran operasional pendidikan di masa mendatang.((RED))