Satresnarkoba Sidoarjo Ringkus Dua Kurir Sabu, Barang Bukti Capai Rp 186 Juta

InfoSidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo menangkap dua kurir sabu di dua lokasi berbeda sepanjang Juli 2025. Keduanya diketahui mendapat pasokan dari dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), salah satunya dikenal saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, kasus pertama melibatkan S.M. (36), warga Porong, yang ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir Jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi.

“Dari tersangka, kami amankan 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Penggeledahan di rumahnya kembali menemukan 20 poket sabu seberat 128,95 gram, timbangan elektrik, plastik klip, dan perlengkapan pakai sabu,” terang Zainur Rofik saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Total barang bukti yang disita dari S.M. mencapai 186,36 gram atau setara 1,86 ons, dengan nilai sekitar Rp 186 juta. S.M. mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial I.H. melalui sistem ranjau di kawasan MERR Surabaya. Sabu tersebut kemudian dipaketkan kecil-kecil dan diletakkan di 50 titik ranjauan setiap hari, dengan upah Rp 6,5 juta per ons.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu (19/7/2025) dan menjerat M.U. (36), warga Celep. Ia ditangkap di pinggir Jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, dengan barang bukti 14 poket sabu seberat 7,32 gram.

“Hasil penggeledahan di kos tersangka di Karangtanjung, kami temukan 17 poket sabu seberat 32,68 gram, 18 butir ekstasi seberat 7,68 gram, alat hisap, timbangan, dan plastik klip,” ungkap Zainur Rofik.

M.U. mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari A.B. (DPO) yang dikenalnya di Lapas Sidoarjo. Barang dikirim pada 14 Juli 2025 sebanyak 50 gram sabu dan 25 butir ekstasi, lalu dipecah untuk ranjauan di wilayah Candi. Ia menerima upah Rp 20 ribu per titik, plus jatah konsumsi sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 1–10 miliar.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari