Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Gulung Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Rp236 Juta

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam dua operasi terpisah, aparat berhasil membekuk dua pengedar sabu di wilayah Sidoarjo, salah satunya residivis yang baru keluar penjara namun kembali beraksi.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari kedua operasi tersebut mencapai 226,36 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi. Nilainya ditaksir sekitar Rp236 juta.

“Jumlah itu cukup untuk meracuni sekitar 844 orang. Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba di Sidoarjo. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,” tegas Kompol Riki, Selasa (12/8/2025).

Operasi pertama menyasar MU (36), warga Desa Celep. Saat penangkapan, polisi mendapati 14 kantong sabu seberat 7,32 gram. Penyelidikan berlanjut ke rumahnya dan membuahkan hasil lebih besar: 17 kantong sabu tambahan seberat 32,68 gram, serta 18 butir pil ekstasi.

MU mengaku mendapat pasokan dari AB, seorang pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“MU adalah target lama. Dengan tertangkapnya dia, diharapkan salah satu jalur distribusi sabu di Sidoarjo bisa terputus,” ujar Kompol Riki.

Dalam operasi terpisah, polisi membekuk SM. Dari tangan SM, petugas menyita 54 kantong sabu seberat 57,4 gram. Penggeledahan lanjutan di lokasi lain mengungkap 20 kantong sabu tambahan seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, dan perlengkapan pengemasan.

SM mengaku memperoleh pasokan dari IH, pengedar yang kerap beraksi di Surabaya dan sekitarnya, yang kini juga buron. Temuan ini mengindikasikan SM tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproses dan mengemas sabu untuk diedarkan kembali.

Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi juga fokus memburu AB dan IH, dua pemasok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini. Penyelidikan diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami tidak akan berhenti di penangkapan dua pelaku ini. Kami pastikan pemasoknya juga akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas Kompol Riki. (*Red)

Dilihat: 339

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari