Rumah Mantan Kades Bangsri Dieksekusi PN Sidoarjo

 

SUKODONO, InfoSidoarjo.com – Rumah mantan Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (6/5). Eksekusi dilakukan karena sang mantan kades dan keluarganya menunggak utang dan rumah tersebut telah dilelang.

Eksekusi rumah seluas 813 meter persegi itu berlangsung tanpa perlawanan fisik. Petugas juru sita mengosongkan bangunan yang masih ditempati oleh Umi Mahbubah, istri mantan kades, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo Rahardjo, menjelaskan bahwa eksekusi didasarkan pada risalah lelang yang memenangkan Achmad Chozin Rozikin sebagai pemohon.

“Sudah dilakukan teguran (aanmaning), namun karena rumah tak diserahkan secara sukarela, akhirnya PN memerintahkan eksekusi,” ujarnya.

Rumah tersebut sebelumnya dimiliki Umi Mahbubah berdasarkan SHM Nomor 1199. Setelah lelang rampung, kepemilikan tanah dan bangunan beralih ke Achmad Chozin, dan sertifikat telah dibalik nama. Proses eksekusi berlangsung kondusif.

Achmad mengaku, pihaknya membeli rumah itu lewat lelang resmi KPKNL dengan harga lebih dari Rp 500 juta. Ia juga mengaku sudah memberikan waktu kepada penghuni lama untuk menyerahkan rumah, namun tak digubris.

“Pajak dan kewajiban sudah saya lunasi semua,” ujarnya.

Sementara itu, Sumiyar, suami termohon, mengaku kecewa atas proses lelang yang menurutnya kurang transparan. Ia mengatakan, rumah tersebut dijadikan jaminan utang sebesar Rp 460 juta di BRI Surabaya untuk modal usaha.

Menurut Sumiyar, harga lelang rumah sangat jauh di bawah nilai pasar. Ia menaksir rumahnya seharga lebih dari Rp 3 miliar.

“Kami sudah ajukan gugatan perlawanan, dan sidang akan digelar 14 Mei nanti. Tapi kenapa tetap dieksekusi?” ujarnya kecewa.

Meski eksekusi tetap berjalan, pihak termohon masih berharap upaya hukum lanjutan bisa memberi keadilan atas perbedaan harga dan proses lelang yang dianggapnya janggal. (*Red)