Sidoarjo, Infosidoarjo.com – Polemik pembangunan perumahan Hasbana Land di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, semakin memanas.
Sorotan publik kini mengarah pada dugaan kejanggalan dalam dokumen resmi yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo.
Dokumen rekomendasi pemanfaatan jalan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas PUBMSDA, Dwi Eko Saptono, tertanggal 20 Agustus 2025, dipertanyakan legalitasnya.
Nomor keputusan yang tercantum diduga tidak terdaftar dalam basis regulasi pemerintah. Ketiadaan kajian teknis di dalamnya juga menambah keraguan publik.
Di sisi lain, pengembang Hasbana Land terkesan enggan bicara banyak. Saat ditemui di kantornya di Ruko Delta Sari Indah, Iqbal, Manajer Operasional PT Madina Cipta Nusantara, mengatakan pihaknya hanya mengikuti arahan dari dinas.
“Soal surat dispensasi pemanfaatan jalan, silakan tanya langsung ke Dinas PUBMSDA Sidoarjo. Kami sebagai pengembang hanya mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Namun, ketika disinggung mengenai dugaan pelanggaran rute dan tonase truk yang melintas, ia memilih berhati-hati.
“Itu nanti akan saya sampaikan ke pihak kontraktor pengurukan. Intinya, kami sudah menyampaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kontraktor bernama Rofik, yang disebut bertanggung jawab pada pengurukan lahan seluas lebih dari 7 hektare, hingga kini belum memberi keterangan.
Pesan konfirmasi wartawan via WhatsApp tidak dijawab. Diamnya pihak kontraktor justru memperkuat dugaan kurangnya transparansi.
Sementara itu, keresahan masyarakat terus meningkat. Truk bermuatan besar kerap melintas di jalan sempit desa yang juga menjadi akses vital warga.
“Kami sering lihat truk-truk besar lewat. Kalau memang aturannya jelas, kenapa masih ada yang melanggar?” ujar seorang warga Damarsi yang enggan disebut namanya.
Kondisi jalan Desa Damarsi dan Sawohan yang padat pemukiman membuat kekhawatiran warga semakin beralasan. Risiko kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan semakin nyata.
Sayangnya, surat rekomendasi PUBMSDA tidak mencantumkan analisis dampak maupun jaminan perlindungan warga.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai proyek besar seperti ini melanggar aturan dan akhirnya merugikan masyarakat,” tegas seorang warga lain.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUBMSDA, Dwi Eko Saptono, belum memberikan klarifikasi.
Publik terutama warga Desa Damarsi dan Desa Sawohan menuntut pemerintah daerah segera turun tangan mengaudit dokumen, memperketat pengawasan lapangan, serta memastikan aturan ditegakkan.
Jika tidak, polemik Hasbana Land bisa menjadi potret buram lemahnya tata kelola proyek infrastruktur di Sidoarjo. (Din)