KOTA, InfoSidoarjo.com – Kasus penjambretan yang menewaskan seorang wanita di depan halte perumahan Pondok Mutiara, Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo, berhasil diungkap Polresta Sidoarjo.
Polisi mengamankan 4 pelaku termasuk penadah. Tak hanya itu, polisi menembak kaki satu dari dua pelaku utama penjambretan.
Korban diketahui berinisial SW, (46 tahun), warga Rembang, Jawa Tengah. Ia menjadi korban penjambretan dengan kekerasan pada Rabu (7/05/2025) malam sekira pukul 23.06 WIB.
Mulanya, korban diketahui saat pulang dari tempat kerjanya di Mall Cito, Surabaya. Kemudian, korban melintas di Jalan Raya Pahlawan Sidoarjo. Tak berselang lama, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria dan langsung menarik tas miliknya.
Tarikan keras itu membuat korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
“Pelaku mendekati korban lalu merampas tasnya hingga korban terjatuh dan mengalami luka fatal,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (14/5).
Dua pelaku utama yakni D.I. (30 tahun), warga Situbondo yang berperan sebagai joki, dan M.I. (16 tahun), warga Kenjeran Surabaya sebagai eksekutor. Polisi juga menangkap dua orang lainnya, A.G. dan M.F.C., yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan untuk beraksi, helm, pakaian pelaku, ponsel hasil pembelian dari uang rampasan, serta uang tunai sisa Rp 1,7 juta.
“Motif dari tindak kejahatan ini karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolresta Tobing.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*Red)