Polisi Sidoarjo Bekuk Sindikat Penjual Rekening untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 5 Miliar

InfoSidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online lintas negara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing kepada wartawan, Senin (11/8/2025). Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli data pribadi rekening bank untuk kepentingan judi online.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial R.A.K di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tujuh pelaku lainnya yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 14 unit ponsel, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM dari berbagai bank.

“Modus operandi para pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk membuat atau mendaftar rekening bank, termasuk mengaktifkan layanan M-Banking,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Setelah rekening jadi, para pelaku mengambil dan mengumpulkan untuk dikirim ke luar negeri, di antaranya Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai sarana judi online. Polisi mengungkap, perputaran uang pada salah satu rekening bahkan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Uang hasil kejahatan ini digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari