Polisi Ringkus Dua Kurir Sabu, Amankan Total 226 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

 

KOTA, InfoSidoarjo.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membekuk Dua kurir sabu berinisial MU (36 tahun) asal Celep dan SM (36 tahun) asal Manggung, Porong, diringkus di lokasi berbeda pada Juli 2025. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan total 226 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire, mengatakan penangkapan MU dilakukan pada 19 Juli 2025 di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Candi.

“Awalnya kami temukan 14 poket sabu siap edar. Pengembangan di kamar kos tersangka di Karangtanjung mengungkap 17 poket sabu tambahan dan 18 butir ekstasi,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

MU mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang napi berinisial AB (DPO) yang dikenalnya saat berada di lapas. Sabu seberat 50 gram dan ekstasi itu dipecah untuk diranjau di wilayah Candi hingga Kota Sidoarjo, dengan upah Rp20 ribu per titik serta konsumsi sabu gratis.

Sementara itu, penangkapan SM dilakukan pada 25 Juli 2025 di pinggir jalan Desa Sumorame, Candi. Dari lokasi, petugas menemukan 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Penggeledahan di rumahnya di Desa Manggung, Porong, mengungkap 20 poket sabu tambahan seberat 128,95 gram.

“Total sabu yang kami amankan dari S.M mencapai 1,86 ons. Modusnya sama, menerima ranjauan dari bandar berinisial I.H (DPO) untuk dipecah dan disebar sesuai pesanan. Ia mendapat upah Rp6,5 juta per ons,” jelas Kompol Riki.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kompol Riki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tandasnya.

Berkat pengungkapan ini, Polresta Sidoarjo memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 844 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai Rp236 juta. (*Red)