Bupati Sidoarjo H Subandi
InfoSidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan aturan pembatasan jam malam bagi peserta didik. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani Bupati H. Subandi pada 19 Agustus 2025.
Dalam ketentuan tersebut, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada jam yang ditentukan. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan sekolah, keagamaan, kondisi darurat kesehatan, atau jika berada bersama orang tua.
“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” tegas Bupati Subandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, Pemkab juga menetapkan sanksi berupa kewajiban mengikuti kelas parenting bagi orang tua yang anaknya melanggar aturan. Ketua RT, RW, hingga perangkat desa diminta ikut melakukan pengawasan. Warga juga didorong mengaktifkan kembali program Siskamling dengan fokus perlindungan anak.
Tokoh masyarakat Sidoarjo, Ahmad Yusron, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan jam malam akan membantu menekan pergaulan negatif di kalangan remaja.
“Kami siap mendukung dengan pendekatan yang ramah anak, agar aturan ini benar-benar menjadi upaya pembinaan, bukan sekadar hukuman,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Langkah hukum baru akan ditempuh apabila pembinaan tidak diindahkan.((RED))