Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut, 123 Desa di Sidoarjo Sudah Gelar Musdesus

 

KOTA, InfoSidoarjo.com — Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sidoarjo terus dikebut. Saat ini sudah ada 123 desa yang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Data per hari ini, sudah 123 desa dari 346 desa/kelurahan yang melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” sebut Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, saat ditemui di Kantornya, Rabu (14/5/2025).

Probo menambahkan, bahwa untuk sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program nasional ini sudah selesai digelar. Desa/kelurahan sudah mengetahui mekanismenya, tinggal melaksanakan Musdesus.

Dinas PMD dan Dinas Koperasi Sidoarjo tetap melaksanakan pendampingan. Namun, tidak semua desa dapat didampingi karena keterbatasan personil. Sehingga, tambahnya, pendamping desa ikut dilibatkan.

“Kami juga melibatkan pendamping desa untuk ikut membantu melakukan pendampingan pelaksanaan Musdesus,” ucapnya.

Untuk biaya pelaksanaan Musdesus, lanjut Probo, menggunakan anggaran dari APBDes. Artinya, ini ditanggung oleh pemerintah desa setempat.

Sedangkan untuk biasa pembuatan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih ke notaris, bakal dibantu APBD Pemkab Sidoarjo.

“Nah, untuk biaya operasional koperasinya masih belum ada petunjuk teknis, apakah menggunakan APBDes, ataukah dana dari pusat? Ini masih belum ada petunjuk teknis dari kementerian keuangan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam SE Menteri Koperasi, disebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan beberapa jenis usaha, yakni:

1. Gerai/ outlet penyediaan sembako
2. Gerai/outlet penyediaan obat murah
3. Penyediaan kantor koperasi
4. Unit simpan pinjam koperasi
5. Gerai/outlet klinik desa
6. Penyediaan aM storage/cold chain atau gudang
7. Logistik (distribusi)
8. dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Dalam badan hukum pembentukan koperasi sektor usaha ini akan dimasukan semuanya. Bisa dikerjakan salah satunya, atau keseluruhan.

“Kalau ada potensi desa diluar usaha ini, tetap bisa dilaksanakan. Karena sifat koperasi itu dari anggota untuk anggota,” tutup Probo Agus Sunarno. (Ipung)