Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Unggahan Foto Tanpa Izin oleh Media Online Asal Mojokerto, Kuasa Hukum AMD Akan Ambil Langkah Hukum

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Kuasa hukum keluarga dari AMD, salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo, Wahyu Suhartatik, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar pada 16 dan 18 Mei 2025 di dua media online asal Mojokerto. Selasa (20/5/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai makelar kasus (markus) dan menyayangkan penyebaran foto keluarga kliennya, termasuk anak balita, tanpa izin.

“Saya tidak terima dikatakan sebagai markus. Itu fitnah yang mencemarkan nama baik saya dan menyerang kehormatan saya sebagai advokat. Saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan kliennya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, AMD merupakan pengguna, bukan pengedar, dan saat itu telah menjalani rehabilitasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Satu hari setelah proses di Satnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, tepatnya pada 12 Mei 2025, selanjutnya 13 Mei 2025 keluarga AMD datang kekantor Wahyu untuk tanda tangan kuasa meminta pendampingan hukum. Dari hasil tes urine, terbukti klien kami hanya sebagai pengguna. Kami kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi yang disetujui oleh pihak kepolisian,” jelas Wahyu.

Klien saya AMD yang ditangkap pada 12 Mei 2025, kini telah menjalani proses rehabilitasi. Pada 13 Mei 2025 siang, AMD secara resmi dijemput oleh pihak rehabilitasi Al Kholiqi di Sidoarjo untuk menjalani perawatan intensif.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AMD, Wahyu. “Klien kami telah mengikuti program rehabilitasi intensif selama empat hari, dan saat ini menjalani rawat jalan. Ia juga berkewajiban untuk melakukan absen dan kontrol setiap pekan,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan etikad baik dari pihak keluarga, bukan untuk menghindari hukum.

“Tidak benar jika disebut klien kami ditahan selama tujuh hari di Satnarkoba. Itu pemberitaan keliru dan menyesatkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Wahyu menyampaikan bahwa istri dari AMD juga merasa sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut, terutama karena menampilkan foto dirinya dan anaknya yang masih balita tanpa izin.

Direktur Yayasan Pondok Pesantren (PP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba Kabupaten Sidoarjo, Sayyid Abdullah, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap klien berinisial AMD pada 13 Mei 2025 lalu. Penjemputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses rehabilitasi pecandu narkoba.

“Benar, kami melakukan penjemputan terhadap saudara AMD pada tanggal 13 Mei 2025 siang hari setelah itu, yang bersangkutan langsung menjalani rehabilitasi selama empat hari di bawah pengawasan kami,” ujar Sayyid Abdullah dalam keterangannya Selasa ( 20/05/2025).

Penjemputan dan rehabilitasi tersebut, lanjutnya, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya Yayasan Al Kholiqi dalam membantu para penyalahgunaan narkotika untuk pulih secara mental dan fisik.

Meski durasi rehabilitasi tergolong singkat, Sayyid menjelaskan bahwa tahap awal ini merupakan bagian dari proses asesmen dan pengenalan metode rehabilitasi yang akan dijalani lebih lanjut jika dibutuhkan, pungkasnya.

Ditempat terpisah istri AMD mengucapkan, “Saya istrinya AMD. Saya tidak terima foto saya dan anak saya diunggah ke media online tanpa izin. Itu aib keluarga kami, dan saya sangat marah,” ungkap istri AMD dengan penuh emosi.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu menyatakan pihaknya kini tengah mengkaji langkah hukum terhadap dua oknum wartawan media online tersebut apabila tidak segera melakukan take down terhadap konten yang dinilai merugikan tersebut.

“Pemberitaan itu tidak hanya mencemarkan nama baik saya dan klien, tapi juga berdampak secara psikologis terhadap keluarganya. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Wahyu.

Penangkapan klien saya AMD tanggal 12 mei , Pada 13 Mei 2025, lanjut Wahyu, AMD resmi dijemput oleh pihak rehabilitasi Al Kholiqi di Sidoarjo untuk menjalani perawatan intensif selama empat hari, dan kini menjalani rawat jalan dengan kewajiban absen dan kontrol setiap pekan.(*Red)

Dilihat: 335

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari