Sidoarjo – Infosidoarjo.com –
Seorang pengusaha di Kabupaten Sidoarjo, mencari keadilan selama 1 tahun akibat tidak merasa punya hutang pinjaman online (pinjol) namun ditagih hingga Rp 1,4 Miliar. Setelah proses pencarian keadilan, akhirnya kebenaran berpihak kepadanya.
Syukur Alhamdullilah diungkapkan Erick Eko Priyombodo (33) pemilik PT Putra Samudra Indonesia (PSI). Setelah dirinya mendapatkan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
SP3 tersebut terbit setelah hasil gelar perkara tanggal 29 November 2023 yang memutuskan Erick Eko Priyombodo, pria berusia 33 tahun kelahiran Sukoharjo. Dinyatakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahwa tidak terbukti bersalah hasil penyidikan tidak pidana penipuan melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2010 tentang pencegatan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tanggerang Selatan.
SP3 dengan nomor S.Tap/1402/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus. Langsung ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK. MSi, 28 Desember 2023.
“Setelah terbitnya SP3 ini saya ingin mengungkapkan bahwa Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia, dengan pemilik Bapak Rahmad Fahmi Saputro tempat yang menyewakan kantor, yang selama ini menjadi kantor PT PSI tempat dimana saya berkerja. Dalam hal ini saya ingin klarifikasi Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia dan Bapak Rachmad Fahmi Saputro tidak ada sangkutpautnya dengan permasalahan ini. Bahkan selama ini Bapak Rahmad Fahmi Saputro membantu pengembangan di perusahaan yang saya lelola group Samudra . Dan itu sudah saya buktikan dengan terbitnya SP3 dari Polda Metro Jaya,” Ujar Erick kepada awak media.
Flashback di tahun 2022 awal mula kasus Pinjol ini. Dia (dibaca: Erick Eko Priyombodo) kaget karena ada sejumlah orang debt collector yang mendatangi kantornya di Kawasan Perumahan Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo. Debt collector tersebut menyatakan bahwa Erick memiliki pinjaman online senilai Rp 1,4 miliar.
Diteror debt collector yang disewa penyedia jasa pinjaman online (pinjol) dan diminta membayar utang Rp 1,4 miliar. Padahal pengusaha tadi tidak pernah melakukan pinjaman online, apalagi dengan nilai sebesar itu.
Debt collector datang dengan cara kasar menggebrak meja. Tidak itu saja, mereka juga mengajak sejumlah wartawan online yang kemudian ikut melakukan interogasi. Erick sudah menjelaskan bahwa dia tidak pernah melakukan pinjaman online apalagi dengan nilai sebesar itu.
Dia kemudian menjelaskan panjang lebar, bahwa pihak yang melakukan pinjaman online adalah warga Surabaya inisial D.
“Saya kenal baik dengan D dia mengaku pengusaha bergerak di bidang solar di perak Surabaya, namun saya tidak menyangka dia kemudian berbuat jahat seperti itu,” katanya.
Dilihat: 335