Komplotan Curanmor Residivis Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi di Sidoarjo

 

KOTA, InfoSidoarjo.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di Sidoarjo berhasil ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo. Para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda.

Pelaku berinisial H.S. (38 tahun), warga Buduran dan M.F.N. (26 tahun), warga Waru, kerap menyasar motor yang diparkir di teras rumah dan kos-kosan. Aksi mereka dilakukan saat malam hingga dini hari. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci palsu untuk membobol motor incaran.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, aksi terakhir para pelaku terjadi di Desa Beringinbendo, Taman, pada 9 Mei 2025 dini hari. Mereka sempat dipergoki warga, dan pelaku berinisial M.F.N. berhasil ditangkap lebih dulu.

“Dari pengembangan kasus, kami akhirnya menangkap tersangka lainnya, H.S., di daerah Waru,” ujar Kombes Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/5) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah kecamatan lain, seperti Waru, Sukodono, Buduran, Sedati, hingga Gedangan. Total ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) dalam catatan kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya lima unit sepeda motor hasil curian, sepuluh buah kunci T, tiga pasang pelat nomor palsu, serta lima unit ponsel.

“Modus mereka terbilang klasik, tapi merugikan banyak korban. Kami akan tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Tobing.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (*Red)