Sidoarjo, onfosidoarjo.com – Dua orang oknum wartawan, kini sedang sengaja mempermalukan dan mencoreng moreng profesi jurnalistik di Surabaya dan Sidoarjo.
Seorang ASN berinisial RR, yang bertugas di Lapas Kelas I Surabaya, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh dua oknum yang mengaku wartawan. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus bermula dari laporan polisi pada 8 Agustus 2024 yang dibuat oleh mantan istri RR, berinisial LA, terkait tuduhan penganiayaan dan perusakan.
Sementara, sejumlah pihak menilai, laporan itu tidak memiliki dasar hukum kuat, namun justru masakah itu jadi celah bagi dua oknum wartawan, untuk memanfaatkannya ke arah perbuatan kriminal.
Pada Maret 2025, sebut saja Joko Alias JH menghubungi RR, yang memperkenalkan diri sebagai wartawan TVRI Jatim.
Ia mengajak bertemu di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya, Ia bersama seorang rekannya, Wachyu alias WI, yang juga mengaku wartawan media tv arus utama.
Singkat cerita, dalam pertemuan, kedua wartawan itu mengancam, bahwa media mereka akan mempublikasikan tayang kasus RR, jika tidak memberikan sejumlah uang.
Lantaran tak kuasa, RR akhirnya memberikan Rp500 ribu untuk masing-masing orang, sebagai upaya pencegahannya untuk tidak tayang berita. Namun, permintaan tidak berhenti di situ.
Pada 12 Juni 2025, keduanya kembali menekan RR agar memberikan uang Rp10 juta, dari rentetan kasus yang sama. Karena tidak mampu, RR hanya mentransfer Rp3 juta ke rekening JH.
Bahkan, pada Juli 2025 kemudian, kedua oknum wartawan itu mendatangi kantor RR, entah apa alasannya, sambil marah-marah karena tidak ditemui RR.
Merasa terperas dan tersudut menginjak-injak martabatnya, RR akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.
Kuasa hukum RR, Andry Ermawan, SH. Menyebut, kedua oknum wartawan itu sudah memenuhi unsur praktik pemerasan, sudah memenuhi unsur pidana Pasal 369 KUHP.
“Permintaan uang terus-menerus ini sudah seperti memperlakukan klien kami sebagai mesin ATM berjalan. Tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik, ini murni tindak pidana pemerasan,” tegasnya.
Bahkan kuasa hukum lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo, SH., CPLA. Menganggap, bahwa laporan LA terhadap RR sendiri masih sumir, dan belum naik ke tahap penyidikan.
“Justru laporan itu dimanfaatkan untuk memeras. Kami harap polisi menindak tegas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Merespon kasus ini, Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sidoarjo, Agus Subakti, ST, mengecam keras perbuatan dua oknum wartawan tersebut.
“Kami dari PWDPI Sidoarjo mengutuk keras perbuatan yang mencoreng marwah profesi wartawan. Wartawan sejati bekerja dengan pena, data, dan etika, bukan dengan ancaman dan pemerasan. Jika ada yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok kejahatan, maka mereka adalah pengkhianat profesi,” tegas Agus dengan nada lantang.
Agus menilai, kasus ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap insan pers, khususnya jurnalis peliput di Surabaya dan Sidoarjo.
“Tidak ada barter informasi dengan uang dalam dunia jurnalistik. Jika ada, itu murni kriminal. Dan kriminal harus berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.
Agus Subakti, yang dikenal vokal dalam membela independensi pers, Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia menempatkan dirinya dan organisasinya sebagai garda terdepan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan.
“Wartawan itu mitra masyarakat dan pemerintah dalam membangun bangsa. Saya tidak ingin masyarakat melihat wartawan sebagai tukang peras. Karena itu, kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas. Dunia pers harus bersih dari oknum-oknum yang hanya merusak nama baik profesi,” ujarnya.
Di hadapan awak media, Agus juga mengimbau masyarakat, agar tidak takut menghadapi ancaman oknum yang mengaku wartawan, yang mengindikasikan pada perbuatan kriminal.
“Kalau ada yang seperti ini, laporkan! Baik ke aparat hukum maupun ke organisasi pers yang sah. PWDPI Sidoarjo siap berdiri di depan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi wartawan,” pungkasnya dengan tegas.
Saat ini, laporan RR masih dalam tahap pemeriksaan di Polresta Sidoarjo. Penyidik diharapkan segera memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan.
Publik kini menunggu ketegasan aparat hukum agar kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa profesi wartawan tidak boleh dipakai untuk menutupi praktik kriminal.