Foto : Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafie saat memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan Tersangka Korupsi Kasus TKD Sidokerto (8/5)
InfoSidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka berinisial EBS diketahui merupakan Direktur sekaligus pengembang dari PT Kembang Kenongo Property.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, EBS diduga kuat terlibat dalam pembelian lahan cuilan milik Pemerintah Desa Sidokerto yang seharusnya tidak diperjualbelikan karena termasuk aset desa.
“EBS sebelumnya diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi. Setelah statusnya naik menjadi tersangka, pemeriksaan dilanjutkan selama satu setengah jam,” ujar Franky kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar ekspos perkara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan EBS.
“EBS berperan sebagai pembeli sekaligus pengembang dalam proyek tersebut. Ia diduga mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah kas desa yang dilarang untuk dialihkan secara sembarangan,” kata Franky.
Menurut penyidik, lahan yang dibeli secara ilegal itu kemudian digunakan untuk membangun kawasan perumahan bernama Griyo Sono Indah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemanfaatan aset desa secara melawan hukum.
“Tanah tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membangun perumahan. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, masing-masing berinisial AN, SMN, dan KSN. Ketiganya diketahui merupakan Kepala Desa Sidokerto dan anggota Tim 9 yang bertugas mengelola aset desa.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp 3.141.100.000. Nilai itu berasal dari hasil transaksi ilegal atas aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
EBS dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami terus mendalami peran masing-masing tersangka dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutup Franky.((RED))