Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, S.H., M.M.,(28/08/2025)
InfoSidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan barang bukti berupa uang sitaan dari perkara tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kepada pihak perusahaan. Penyerahan uang senilai Rp1.849.838.115 itu berlangsung di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (28/8/2025), dan disaksikan jajaran pejabat terkait.
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp5.752.191.730 yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum.
“Hari ini kami melaksanakan pengembalian barang bukti berupa uang rampasan kepada Perumda Delta Tirta. Sinergi ini penting bagi kami dalam menegakkan keadilan sekaligus memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp5,7 miliar itu terjadi pada program pasang baru pelanggan Perumda Delta Tirta periode 2012–2015. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3014K/Pid.Sus/2025 jo. Putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 24/Pid.Sus-TPK-2024/PN SBY, tiga orang telah dinyatakan bersalah yakni Slamet Setiawan, S.H., M.M., Samsul Hadi, dan Juriyah. Saat ini, dua terpidana telah dieksekusi, sementara eksekusi terhadap Juriyah masih menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Foto : Proses pengembalian barang bukti dari Kejari Sidoarjo kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo
Menurut Zaidar, pengembalian uang rampasan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi serta memastikan pemulihan aset negara.
“Kami berharap Perumda Delta Tirta semakin baik dalam melayani masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo.
“Pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin disiplin menjalankan aturan, memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, bersih, dan berintegritas,” ucapnya.
Dwi menegaskan, sebagai penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Dengan adanya pengembalian aset tersebut, pihaknya berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan perusahaan agar manfaatnya semakin dirasakan pelanggan.
Pengembalian uang sitaan ini sekaligus menjadi simbol keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik.((RED))