Kejari Sidoarjo Periksa Direktur PT Kembang Kenongo dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Desa Sidokerto

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi,

InfoSidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset tanah milik Desa Sidokerto. Pada Jumat (2/5), penyidik memeriksa EBS, Direktur PT Kembang Kenongo Property, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap EBS dilakukan guna memperkuat hasil penyidikan, khususnya untuk menelusuri peran EBS selaku pembeli tanah aset desa yang dipergunakan untuk proyek pembangunan Perumahan Griyo Sono.

“Pemeriksaan ini bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti dan memastikan apakah ada keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik korupsi tersebut,” jelas John.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, dan Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah Kas Desa (TKD), Samiun. Keduanya diduga melakukan penjualan ilegal tanah desa dengan cara mengubah status lahan menjadi tanah gogol dan menjualnya ke pihak pengembang pada tahun 2021.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

John menegaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Proses hukum akan terus kami jalankan hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari