Gambar ilustrasi/ist
InfoSidoarjo – Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, terancam diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ia diduga menerima gratifikasi dari proses pengurusan surat-surat tanah terkait penjualan lahan milik warga ke pihak swasta.
Kasus ini mencuat setelah PT Duta Yunior Manunggal (DYM) mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp 45 juta kepada oknum Kepala Desa sebagai biaya pengurusan surat kehilangan atas sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya dinyatakan hilang dan diperlukan untuk mengurus penerbitan SK baru melalui surat kehilangan dari kepolisian.
Dari data yang dihimpun, oknum Kepala Desa diduga meminta biaya sebesar Rp 1 juta untuk tiap SK Gubernur yang hilang. Total terdapat 44 SK, sehingga jumlah uang yang diterima mencapai Rp 44 juta. Ditambah biaya tambahan lainnya, total transfer mencapai Rp 45 juta. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Kepala Desa.
Tak hanya itu, pihak PT DYM juga menyebut adanya tambahan aliran dana lain sebesar Rp 100 juta yang juga diterima oleh oknum Kades. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan surat keterangan waris (SKW) dan kelengkapan dokumen penjualan tanah seluas kurang lebih 33.745 meter persegi di wilayah Blok Timur, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu.
“Uang pengurusan sebanyak Rp 45 juta rupiah ditransfer ke rekening pribadi Kades. Selain itu, kami juga memiliki bukti aliran dana tambahan sebesar Rp 100 juta,” ungkap seorang sumber internal PT DYM berinisial GSIP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kejari Sidoarjo telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), serta 10 petani yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah tersebut.
Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Ardi Padma SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan gratifikasi di Desa Mulyodadi.
“Masih kita lakukan pemeriksaan di tahap penyelidikan,” singkat Ardi, Rabu (6/8).
Lahan yang dipersoalkan tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur tanggal 13 Maret 1971 Nomor: 1/Agr/13/XI/HM/01.G/71. Rencananya, lahan tersebut akan dibeli oleh PT DYM apabila proses administrasi selesai dan tidak ada kendala hukum.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Jika terbukti bersalah, oknum Kepala Desa terancam dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana korupsi.((RED))