InfoSidoarjo – Sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) di Sidoarjo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Kamis (22/5/2025). Mereka kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Mayoritas dari mereka merupakan pedagang bunga yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan di bawah fly over Waru untuk berjualan. Selain itu, sejumlah PKL dari kawasan Perumahan Gading Fajar juga turut terjaring razia.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana sempat menemui para pelanggar sesaat sebelum sidang berlangsung. Di hadapan mereka, Mimik menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak berjualan sembarangan.
“Seng salah sopo, jualane nang ndi?” ujar Mimik dalam bahasa Jawa, menanyakan lokasi para PKL berjualan. Ia menegaskan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat berdagang.
“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, dan tertib. Jangan berjualan di sembarang tempat,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau para PKL agar tidak membahayakan diri sendiri dengan berjualan di bahu jalan yang rawan kecelakaan. Pemkab Sidoarjo, menurutnya, tengah menyiapkan solusi jangka panjang dengan menata ulang keberadaan PKL, termasuk menyediakan tempat berjualan di dalam pasar.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan, mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari penertiban rutin yang dilakukan setiap bulan. Titik-titik rawan seperti trotoar dan fasilitas umum terus dipantau, dan pelanggar akan dikenai tindakan tegas.
“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan. Tapi saat akan ditertibkan, mereka kucing-kucingan,” ungkap Yani.
Menurutnya, penertiban kali ini merupakan hasil operasi yang dilakukan dua pekan sebelumnya. Ia menyebut ada penurunan jumlah pelanggar dari biasanya 34 orang menjadi 19 orang.
Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum., para pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu. Jika tidak mampu membayar, mereka akan diganti dengan kurungan selama 15 hari. Selain itu, masing-masing pelanggar juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Barang bukti berupa gerobak dagang dikembalikan setelah pembayaran denda dan biaya perkara dilunasi.
Satpol PP berharap, penindakan hingga ke meja hijau ini dapat memberikan efek jera dan mendorong PKL agar lebih tertib dalam berdagang.((RED))