KOTA, InfoSidoarjo.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar jaringan penyebaran konten asusila melalui sosial media (sosmed) yang melibatkan tiga pelaku, masing-masing berinisial AY (22 tahun), RM (22 tahun), dan SM (32 tahun). Ketiganya diduga aktif di komunitas daring yang memfasilitasi hubungan seksual sesama jenis dan jasa pornografi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial tentang aktivitas grup daring yang dicurigai berisi muatan asusila. “Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (11/8).
Dalam pemeriksaan, AY diketahui sebagai pemilik akun Facebook “Vinna Inces” yang memposting ajakan bertemu di grup “Cowok Manly Sidoarjo” disertai nomor teleponnya. Pelaku mengaku tujuan unggahan itu adalah untuk berkenalan hingga melakukan hubungan seksual sesama jenis, dengan frekuensi 2–3 kali seminggu.
Pelaku kedua, RM, berperan mengajak AY bergabung di grup tersebut melalui tautan Facebook dan mengelola 17 grup serupa di aplikasi WhatsApp. Sementara SM bertindak sebagai admin grup “Cowok Manly Sidoarjo” sekaligus membuka jasa pijat alat vital.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam yang berisi unggahan ajakan, tangkapan layar aktivitas grup, dan video asusila. “Semua pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas kemauan sendiri,” tambah Kombes Christian.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 atau Pasal 30 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tandasnya. (*Red