GMNI Demo di DPRD Sidoarjo, Soroti Reformasi Polri dan Dugaan Malpraktik Klinik

Foto : GMNI Sidoarjo saat menggelar demo di kantor DPRD

InfoSidoarjo – Gelombang aksi mahasiswa di Sidoarjo terus berlanjut. Setelah IMM, HMI, dan PMII menggelar aksi di Polresta Sidoarjo, kini giliran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang mendatangi Kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (4/9/2025).

Puluhan mahasiswa GMNI menyuarakan dua isu utama. Pertama, mereka menuntut reformasi Polri dalam menangani aksi massa. Polisi diminta benar-benar mengayomi masyarakat tanpa melakukan tindakan represif.

“Jika ada yang bertindak anarkis, cukup diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada pemukulan ataupun kekerasan,” tegas Ketua DPC GMNI Sidoarjo, Antonius Duha.

Selain itu, GMNI juga mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Isu kedua yang disuarakan adalah pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dipicu kasus dugaan malpraktik di sebuah klinik swasta yang mengakibatkan meninggalnya balita berusia 2 tahun 10 bulan, Hanania Fatin Majida, di Desa Candipari, Kecamatan Porong.

“Dinas Kesehatan tidak boleh tinggal diam. Harus ada investigasi transparan agar kasus ini terungkap jelas,” ujar Antonius.

GMNI bahkan memberi target satu bulan agar kasus tersebut mendapat kepastian. “Kami mendesak dalam satu bulan ke depan kasus ini harus tuntas,” tambahnya.

Aksi damai itu diterima langsung Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Wakil Ketua Warih Andono, anggota Fraksi PDIP Kusumo Adi Nugroho, serta Kepala Dinas Kesehatan dr. Lakshmi bersama perwakilan Dinas Sosial.

Abdillah Nasih mengapresiasi sikap kritis mahasiswa. Ia berjanji aspirasi yang disampaikan akan segera diteruskan ke pemerintah pusat.

“Untuk tuntutan isu nasional akan kami sampaikan agar bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.

Terkait kasus dugaan malpraktik, Abdillah menegaskan DPRD akan mengawal penuh proses investigasi.

“Kami akan memastikan penyelidikan berjalan transparan. Jika terbukti ada cacat prosedur dalam pelayanan medis, harus ditindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari