Eksekusi Rumah di Taman Sidoarjo Diwarnai Ketegangan, PN Sidoarjo Tunda Pengosongan

TAMAN, InfoSidoarjo.com – Upaya eksekusi rumah milik salah satu warga di Perumahan Citra Harmoni, Blok I-10, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kamis (8/5), berujung ketegangan. Ketegangan antara massa dan petugas juru sita memaksa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menunda proses pengosongan.

Ketegangan antara aparat dan massa yang terdiri dari keluarga pemilik rumah serta anggota LSM GMBI terjadi saat petugas hendak melaksanakan pengosongan. Mereka meneriaki petugas agar membatalkan eksekusi rumah seluas 128 meter persegi yang telah dilelang melalui KPKNL karena kredit bermasalah.

“Penetapan sudah kami bacakan dihadapan semua pihak. Kami hanya menjalankan tugas sesuai surat perintah Ketua PN Sidoarjo nomor 02/Eks.RL/2025/PN/Sda tertanggal 15 Januari 2025,” ujar Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono.

Meski eksekusi didasarkan pada risalah lelang sah yang dimenangkan Arif Dwi Prasetyo, situasi lapangan yang memanas membuat aparat keamanan merekomendasikan penundaan.

“Hukum harus ditegakkan, tapi kondusifitas juga harus dijaga,” tambah Rudy.

Kuasa hukum pemilik rumah, Nako Tata Hullu, menyambut baik penundaan tersebut. Ia menilai eksekusi masih memiliki kelemahan administratif.

“Selain alasan keamanan, pemohon belum bisa menunjukkan surat kuasa resmi dalam pelaksanaan eksekusi hari ini,” jelasnya.

Nako juga menyebut bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan perlawanan yang hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sidangnya masih berlangsung, jadi keputusan akhir belum ada,” tambahnya.

Belum ada kepastian kapan eksekusi akan dilanjutkan. Semua bergantung pada hasil koordinasi antar pihak dan keputusan lanjutan dari instansi terkait. Sementara ini, rumah masih dikuasai oleh pihak termohon. (*Red)