Eks Plt Kadis P2CKTR Sidoarjo Jadi Tahanan Kota Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah 

Foto: Kasipidsus Kejari SIdoarjo  Jhon Franky Ariandi saat memberikan keterangan (2/09)

InfoSidoarjo – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Heri Susanto, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah yang merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.

Status tahanan kota itu diberikan karena kondisi kesehatan Heri Susanto yang disebut menderita stroke pembuluh darah, disertai gangguan jantung dan riwayat patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.

“Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai 2–21 September 2025 karena alasan kesehatan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, Selasa (2/9/2025).

Tersangka Heri Soesanto (kopiah hitam bermasker) saat menjalani pemeriksaan Kejari Sidoarjo

Menurut Franky, pemeriksaan terhadap Heri berlangsung sekitar empat jam dengan 25 pertanyaan. Selama pemeriksaan, ia didampingi keluarga dan kuasa hukum. Saat ini, Heri menjalani rawat jalan.

Heri Susanto sebelumnya menjabat Kepala Bappeda Sidoarjo, kemudian dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas P2CKTR pada 2022.

Sementara itu, tersangka lain, Agoes Boediono Tjahjono, juga dipanggil penyidik namun belum bisa hadir karena masih menjalani pemulihan penyakit jantung koroner.

Adapun dua mantan Kepala Dinas P2CKTR lainnya, Sulaksono (menjabat periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta Dwijo Prawito (2012–2014), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan segera merampungkan berkas penyidikan agar perkara ini bisa segera disidangkan. Targetnya, bulan ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas Franky.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo juga telah menyeret empat pihak lain ke meja hijau, yakni Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), serta Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari