Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Jadi Tahanan Kota Kasus Korupsi Rp9,7 miliar Rusunawa Tambaksawah 

Sidoarjo, Infosidoarjo.com – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Heri Susanto (HS), resmi menjadi tahanan kota, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa yang merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, menyampaikan bahwa penetapan tahanan kota dilakukan karena kondisi kesehatan HS yang memerlukan perawatan intensif.

“Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai 2-21 September, karena alasan kesehatan,” tegas Franky, Selasa (2/9/2025).

Franky menjelaskan, pemeriksaan terhadap HS berlangsung selama empat jam dengan 25 pertanyaan. Keluarga dan kuasa hukumnya turut mendampingi.

Hasil rekam medis menunjukkan HS mengalami stroke pembuluh darah, gangguan jantung, dan patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.

“Kondisi yang bersangkutan memang sakit dan membutuhkan perawatan intensif. Sekarang menjalani rawat jalan,” ujarnya.

Selain HS, Kejari juga memanggil tersangka lain, Agoes Boediono Tjahjono (ABC), namun ia belum hadir karena masih menjalani pemulihan penyakit jantung koroner. “Sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Franky.

Kasus ini menjerat empat mantan pejabat tinggi P2CKTR, termasuk Sulaksono (S), dan Dwijo Prawito (DP), serta empat orang lain yang sebelumnya sudah diadili, di antaranya Imam Fauzi (IF), Kepala Desa nonaktif Tambaksawah.

Kejari Sidoarjo menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan merampungkan berkas penyidikan untuk segera menyidangkan perkara ini. Target kami bulan ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Franky. (Din)