Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Seret Empat Mantan Pejabat Sidoarjo

 

KOTA, InfoSidoarjo.com – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) sebagai tersangka.

Kasus ini menyeret empat nama pejabat lintas periode yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengguna barang milik daerah. Mereka adalah Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boediono Tjahjono, dan Heri Soesanto. Keempatnya menjabat sebagai Kadis Perkim CKTR dalam kurun waktu 2007 hingga 2022.

“Hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti menunjukkan adanya kelalaian serius dari para tersangka dalam mengelola aset daerah, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 9,7 miliar,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (22/7/2025) malam.

John menjelaskan, selama lebih dari satu dekade, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dilakukan tanpa pengawasan dan pelaporan yang akuntabel. Pendapatan dari aset tersebut pun tidak tercatat dalam kas daerah.

“Peran mereka sebagai pengguna barang tidak dijalankan dengan semestinya, padahal ada regulasi yang mengatur, seperti Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” tegasnya.

Dua dari empat tersangka, yakni Agoes Boediono dan Heri Soesanto, belum ditahan lantaran tengah menjalani perawatan medis. Namun, proses penyidikan terhadap keduanya tetap berjalan dan tidak menghambat proses hukum.

Kejari juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini. Sebelumnya, empat orang lain telah lebih dulu dijerat dalam perkara yang sama dan kini tengah menjalani proses persidangan.

“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lainnya agar seluruh yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup John. (*Red)