Foto: Andry Ermawan SH dan rekan saat melakukan jumpa pers(20/8)
InfoSidoarjo — Dua oknum wartawan berinisial JH dan WI resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan pemerasan terhadap RRH pegawai Lapas Kelas I Surabaya.
Laporan tersebut diajukan kuasa hukum RRH, Andry Ermawan SH bersama timnya pada Senin (11/8/2025). Menurut Andry, dugaan pemerasan bermula ketika kliennya dilaporkan oleh LAT (mantan istri siri RRH) ke Polresta Sidoarjo pada Agustus 2024 dengan tuduhan penganiayaan dan perusakan.
Pada Maret 2025, JH dan WI menemui RRH di sebuah pujasera Surabaya dan meminta uang dengan dalih agar kasus tersebut tidak dipublikasikan. Sejak itu, permintaan uang terus berulang. Bahkan, pada 12 Juni 2025, keduanya kembali meminta Rp10 juta di sebuah kafe di Sidodadi, Sidoarjo. Karena tidak sanggup, RRH hanya mentransfer Rp3 juta ke rekening JH.
“Kami memiliki bukti chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan dengan nilai mencapai jutaan rupiah,” tegas Andry, Rabu (20/8/2025).
Atas laporan itu, Andry mendesak penyidik segera menindaklanjuti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka karena dianggap merugikan kliennya baik secara psikologis maupun material.
“Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Nama baiknya sebagai pegawai Lapas dipertaruhkan. Karena itu kami berharap penyidik bekerja profesional,” ujarnya.
Selain JH dan WI, Andry juga mengungkap munculnya oknum wartawan lain yang mengaku dari media Indopos.co.id. Namun identitasnya diragukan karena tidak dapat menunjukkan kartu pers resmi.((RED))