DPRD Sidoarjo Desak Akses Jalan Mutiara Regency Dibuka untuk Atasi Kemacetan

InfoSidoarjo – Polemik pengembangan perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Kota, yang sempat menuai penolakan warga akhirnya mendapat perhatian serius DPRD Sidoarjo. Bersama Pemkab Sidoarjo, dewan menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan warga, pihak pengembang, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (14/08/2025)

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono dan Suyarno itu dihadiri anggota Komisi A Rafi Wibisono, Raymond Tara Wahyudi, anggota Komisi C Choirul Hidayat, Emir Firdaus, Hj Ainun Jariyah, serta M. Rojik.

Winaryo, perwakilan warga Perumahan Mutiara Harum, mengungkapkan bahwa penolakan awal muncul karena warga keberatan jalan di lingkungan mereka dilalui truk pengangkut material menuju proyek Mutiara City. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan mempelajari dokumen Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan ke Pemkab sejak 2017, warga akhirnya bersedia memberikan akses.

“Pengembang adalah mitra Pemkab untuk memperluas pembangunan. Kalau regulasi lengkap, kita harus dukung. Semua masalah pasti ada solusi jika dibicarakan bersama,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menegaskan pentingnya integrasi infrastruktur antar kawasan perumahan agar tidak berdiri eksklusif. Menurutnya, koneksi jalan antar perumahan dapat mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan perekonomian warga.

“Jika infrastruktur terhubung, bukan hanya macet yang terurai, tapi juga mendorong laju ekonomi masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hal senada disampaikan Emir Firdaus. Ia menilai penambahan akses jalan alternatif sangat dibutuhkan untuk menghindari penumpukan kendaraan di satu jalur. Meski demikian, ia mengakui ada kekhawatiran warga terkait keamanan.

“Hal ini bisa diatasi dengan penempatan security, rekayasa lalu lintas, dan penggunaan gate dengan kartu akses bagi warga,” jelasnya.

Warih Andono menegaskan bahwa akses jalan di Perumahan Mutiara Regency seharusnya dibuka karena sudah menjadi aset Pemkab Sidoarjo. “Jalan yang ditutup itu sudah seharusnya dibuka agar kemacetan terurai,” tegasnya.

Kuasa Hukum Sun City Group, Budi Santoso, yang menaungi proyek Mutiara City, menambahkan bahwa Mutiara Harum, Mutiara Regency, dan Mutiara City berada dalam satu siteplan. Ia optimistis pembukaan akses akan menguntungkan semua pihak, termasuk warga Banjarbendo.

“Kalau dibuka, kemacetan di Raya Jati bisa terurai. Kami datang ke DPRD bukan untuk mengompori warga, tapi memenuhi undangan menanggapi pengaduan yang masuk,” ujarnya.

Kemacetan di kawasan Raya Jati dan sekitarnya, seperti Dukuh dan Jati Selatan 1, disebut terjadi setiap hari karena minimnya jalan alternatif. Penolakan sebagian warga terhadap integrasi jalan menjadi salah satu hambatan yang kini tengah dicari solusinya oleh dewan dan Pemkab Sidoarjo.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari