Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, Kemenkumham Jatim Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih

InfoSidoarjo l Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program strategis nasional pemberdayaan ekonomi desa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Jatim yang digelar di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (14/5/2025).

Dalam forum tersebut, Haris menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai prasyarat pembentukan KDMP. Ia mengusulkan agar Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran guna mendorong percepatan proses Musdesus di daerah.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dari APBD atau dana desa guna membiayai jasa notaris, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025,” ujar Haris.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen memberikan pembinaan intensif kepada notaris guna mempercepat proses penerbitan akta pendirian serta memastikan harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan pusat.

Sekdaprov Jatim, Adi Karyono, menyambut baik langkah percepatan tersebut. Ia menyatakan komitmen Pemprov dalam mendukung pembentukan KDMP dan memastikan pembiayaan jasa notaris ditangani sesuai ketentuan. Bahkan, Adi langsung menghubungi para sekda kabupaten/kota yang dianggap lamban dalam menindaklanjuti program ini.

Sementara itu, Ketua INI Jatim, Isy Karimah Syakir, menyampaikan bahwa salah satu hambatan di lapangan adalah keterlambatan penyelesaian Musdesus. Selain itu, masih ada kekhawatiran dari para notaris terkait kepastian pembayaran jasa.

“Kami juga tengah menyusun mekanisme pembagian tugas notaris agar pelaksanaan pendirian koperasi berjalan adil dan merata,” ujarnya.

Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Kemenkumham Jatim per Rabu (14/5/2025), tercatat 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota telah menyelesaikan Musdesus. Jumlah tersebut terdiri atas 2.488 desa dan 117 kelurahan dari total 7.724 desa dan 777 kelurahan di Jatim.

Hingga saat ini, baru 15 KDMP yang telah resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Haris menyebut bahwa pihaknya terus melakukan percepatan melalui pembinaan teknis kepada para notaris dan dukungan terhadap daerah yang masih dalam tahap awal.

“Kami yakin jika koordinasi dan komitmen ini terus dijaga, target pembentukan KDMP di seluruh desa dan kelurahan bisa tercapai sebelum pertengahan tahun,” kata Haris.

Program KDMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis komunitas, sekaligus memperkuat struktur kelembagaan ekonomi di tingkat akar rumput.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari