Keterangan : Juru Sita Pajak Negara menempelkan label “Sita” pada objek sita
InfoSidoarjo – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melakukan penyitaan terhadap ratusan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Aksi ini dilakukan bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III sebagai langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara.
Sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak berhasil disita, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar. Adapun nilai taksiran seluruh aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegas Vita.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta mengacu pada PMK No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Meski begitu, DJP tetap membuka ruang bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari proses lelang.
“Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utangnya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan,” tambah Vita.
Ia berharap, langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan perpajakan.
“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat bahwa kepatuhan terhadap pajak perlu ditegakkan secara konsisten. Edukasi dan imbauan penting, tapi penegakan hukum juga tak kalah vital,” pungkasnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jatim II akan terus mengedepankan sinergi antara edukasi, pelayanan prima, dan penegakan hukum yang humanis, guna membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih baik.((RED))