KOTA, InfoSidoarjo.com — Bupati Sidoarjo, Subandi, telah memerintahkan Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim-CKTR) mengawal penyerahan fasilitas umum (fasum) dari perumahan.
Sebab, dari total 558 pengembang perumahan yang beroperasi, baru sekitar 30 persen yang resmi menyerahkan fasum kepada Pemkab Sidoarjo. Yang dimaksud fasum diantaranya jalan, taman, dan tempat ibadah yang ada dalam satu perumahan.
Kepala Dinas Perkim-CKTR Sidoarjo, Bachruni Aryawan, menjelaskan pihaknya siap melaksanakan instruksi dari Bupati Subandi. Ia memastikan bakal mengawal penyerahan fasum dari para pengembang.
“Kondisi saat ini yang sudah diserahkan ada 120 fasum perumahan,” katanya saat dikonfirmasi di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (16/5/2025).
Bachruni menargetkan setiap bulan minimal ada tiga perumahan yang fasumnya sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Jika dihitung sampai akhir tahun 2025 ada 24 aset fasum.
Kenapa pengembang tak kunjung menyerahkan fasum? Ia menjelaskan, bahwa dari ratusan perumahan di Kota Delta, ada yang sudah ditinggalkan sama pengembangnya.
Jika sudah ditinggal pengembang, maka warga yang mengusulkan penyerahan fasum, tetapi harus melalui pengadilan. Karena kalau tidak pengadilan maka BPN tidak bisa mengeluarkan surat.
“Jadi nyeplit dari induk sertifikat itu kalau hanya dari kita BPN tidak mau, harus ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Bachruni mengatakan, untuk pengembang yang menyerahkan pendataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) syaratnya sangat mudah. Yaitu, 40 persen dari luas lahan perumahan harus berupa fasum.
“Jadi komposisi perumahan itu, 40 persen berupa PSU, sisanya baru bangunan hunian,” ujarnya.
“Nah, kalau PSU sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo, makankami bisa membangun kalau misalnya ada jalan rusak, drainase, dan lainnya. Kalau masih kepemilikan pengembang, anggaran daerah tidak bisa membangun,” pungkasnya. (*Red)