Diduga Korsleting, Gedung SDN Bendotretek Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta

 foto : Polsek Prambon saat melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran

InfoSidoarjo – Kebakaran hebat melanda gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis siang (24/7/2025). Api yang diduga berasal dari korsleting listrik tersebut menghanguskan sebagian bangunan sekolah, termasuk gedung TK, koperasi, dan gudang sekolah. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 400 juta.

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Seorang guru SDN Bendotretek bernama Susrianto yang saat itu belum pulang menjadi orang pertama yang melihat kobaran api di dalam area sekolah. Ia pun segera menghubungi pemadam kebakaran dan berupaya memadamkan api dengan alat seadanya bersama warga lainnya.

“Begitu saya lihat asap dan api dari dalam sekolah, saya langsung telepon PMK dan berteriak minta tolong ke tetangga untuk bantu padamkan api,” ujar Susrianto di lokasi kejadian.

Sekitar satu jam kemudian, empat unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas PMK Kabupaten Sidoarjo tiba di lokasi. Dengan dibantu warga, petugas PMK segera melakukan pemadaman dan berhasil menjinakkan api sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Prambon AKP Sugiono yang turun langsung ke lokasi menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini karena semua siswa sudah pulang dan hanya tinggal guru-guru. Namun, kerugian material cukup besar karena beberapa bagian sekolah hangus terbakar.

“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa, tapi kerusakan gedung cukup parah. Luas bangunan yang terbakar sekitar 300 meter persegi dari total luas lahan 2.500 meter persegi,” jelas AKP Sugiono.

Selain mobil pemadam, satu unit ambulans dari Puskesmas Prambon juga disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi kondisi darurat.

Setelah api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman, mobil PMK kembali ke markas.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi dengan menggelar olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari