Demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Jual Motor Bos, Kejari Sidoarjo Tempuh Jalur RJ

InfoSidoarjo – Sebuah kisah pilu tentang tekanan ekonomi dan kepercayaan yang dikhianati mencuat di Sidoarjo. Seorang pemuda, Moch. Wahyu Febri Ardiansah, harus berurusan dengan hukum setelah menjual motor operasional milik bosnya sendiri demi membayar sewa kos dan kebutuhan hidup keluarganya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 dini hari. Saat itu, Wahyu yang bekerja di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker) di Desa Wage, Kecamatan Taman, meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol W-4647-ZM dengan alasan hendak mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo. Karena merasa iba dan percaya, sang pemilik toko, Zaenal Arifin, mengizinkannya.

Namun, motor itu tak pernah kembali. Esok harinya, Wahyu justru menjual motor tersebut secara online melalui Facebook seharga Rp1.050.000 kepada pembeli yang dikenal dengan nama Bodol. Transaksi berlangsung di pelataran McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman.

Uang hasil penjualan digunakan Wahyu untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan ibu serta dua adiknya yang berkebutuhan khusus.

Meski korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, Kejaksaan Negeri Sidoarjo memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur pidana. Dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi pelaku, pendekatan restorative justice (RJ) diterapkan demi membuka ruang perbaikan diri bagi pelaku.

Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, SH., MH., menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran, melainkan upaya menghadirkan hukum yang menyentuh keadilan substantif.

“Kami memandang pentingnya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, terlebih dalam situasi mendesak yang ia alami. Ini adalah bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” ujar Zaidar dalam keterangannya.

Langkah Kejari Sidoarjo mendapat apresiasi dari Bupati Sidoarjo, Subandi, yang hadir dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

“Melalui keadilan restoratif, negara menunjukkan sisi kemanusiaannya. Ini bukan hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memberi harapan bagi masa depan warga yang pernah khilaf,” tutur Subandi.

Ia menambahkan, penyelesaian hukum yang berlandaskan empati harus terus dikedepankan demi membangun masyarakat yang adil dan beradab.

“Terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang telah menghadirkan hukum dengan hati,” pungkasnya.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari