Culik Balita di Sedati, Sepasang Kekasih Asal Sleman Dibekuk Polisi Sidoarjo

InfoSidoarjo โ€“ Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan sepasang kekasih asal Sleman, Yogyakarta, berinisial BDN (23) dan ADR (22), karena diduga menculik balita berinisial MZA asal Sedati, Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada Selasa, 16 Juli 2025, saat keduanya berkunjung ke rumah korban. ADR yang pernah bekerja bersama ibu MZA di Yogyakarta pada 2024, datang bersama BDN. Setelah berbincang, ADR meminta izin untuk membawa MZA membeli susu di toko dekat gang rumah.

Namun, sepuluh menit berlalu, ADR dan MZA tak kunjung kembali. Ibu dan nenek korban panik dan mencarinya ke toko yang dimaksud, tapi hasilnya nihil.

โ€œIbu MZA sempat menghubungi ADR. Di telepon, ADR mengaku berada di Gedangan dekat rel kereta api. Tapi setelah dicari di sana, mereka tidak ditemukan, bahkan ponselnya sudah tidak aktif,โ€ ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, Senin (11/8/2025).

Keluarga korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hasil penyelidikan mengarah ke Yogyakarta, dan pada 19 Juli 2025, kedua pelaku berhasil dibekuk.

Menurut AKBP M.Z. Rofik, motif ADR adalah mengambil MZA yang diakuinya sebagai anak untuk diasuh bersama BDN.

โ€œADR juga meminta agar ibu korban melunasi tanggungan hutangnya,โ€ jelasnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari