Culik Anak Temannya Sebagai Jaminan Piutang, Pasangan Sejoli Diamankan Polisi

KOTA, InfoSidoarjo.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Sedati, Sidoarjo. Korbannya, bocah laki-laki berusia 1 tahun 6 bulan, sempat dibawa kabur dua pelaku hingga ke Yogyakarta.

Kedua pelaku adalah ADR (22 tahun) dan BDN (23 tahun), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) dini hari di wilayah Kota Yogyakarta. Beruntung, korban ditemukan dalam keadaan sehat.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, penculikan terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore. Pelaku ADR yang mengenal orang tua korban membujuk sang bocah dengan alasan membeli susu dan jajan. Meski sempat ditolak, pelaku tetap mengajak korban pergi bersama BDN menggunakan sepeda motor.

“Awalnya pelaku berpura-pura akrab dan meminta izin membawa korban, namun orang tua korban menolak. Pelaku tetap membujuk hingga korban mau ikut, lalu membawanya kabur,” terang AKBP Zainur Rofik, Senin (11/8/2025).

Beberapa menit kemudian, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban yang curiga mencari ke warung terdekat, namun tidak menemukan anaknya. Saat dihubungi, pelaku mengaku berada di Gedangan, tetapi kemudian mematikan ponsel. Pencarian pun dilanjutkan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap motif pelaku, yakni ADR mengaku kepada BDN bahwa korban adalah anaknya, sehingga mengajaknya untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan dilakukan agar orang tua korban melunasi utang di sebuah kafe.

Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*Red)