KOTA, InfoSidoarjo.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi peserta didik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani pada 19 Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian yang diperbolehkan. Pertama, apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan. Kedua, bila menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan seizin orang tua atau wali. Ketiga, jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali. Keempat, dalam kondisi darurat yang menyangkut bencana maupun kebutuhan kesehatan mendesak.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya nyata menjaga ketertiban, mengurangi potensi pergaulan bebas, serta melindungi pelajar dari tindak kekerasan atau diskriminasi yang mungkin terjadi di luar rumah pada malam hari.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa aturan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Menurutnya, anak-anak adalah aset bangsa. Mereka harus mendapatkan ruang aman, tenteram, dan kondusif untuk tumbuh kembang.
“Pembatasan jam malam ini bukan membatasi kebebasan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan agar mereka terhindar dari risiko negatif di luar rumah,” jelasnya, Kamis, (21/08/2025).
Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat, terutama kalangan orang tua. Salah satu orang tua yang tinggal di Kelurahan Sidokare, Sidoarjo Kota, Nur Huda (47 tahun), menyambut baik langkah pemerintah daerah.
“Kami sebagai orang tua merasa lebih tenang. Kadang anak-anak kalau sudah remaja suka susah diatur, apalagi kalau sudah berkumpul dengan teman sampai larut malam. Dengan aturan ini, ada pegangan kuat bagi orang tua untuk melarang anak keluar malam,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta itu.
Tidak hanya orang tua, kalangan pendidik juga menilai aturan tersebut bisa berdampak positif terhadap proses belajar siswa. Guru di salah satu SMP Swasta di Kecamatan Taman, Bagus, mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut. Dia berharap, dengan adanya aturan ini, konsentrasi belajar mereka meningkat,
“Jam malam ini bisa mendorong anak-anak untuk lebih fokus belajar dan beristirahat cukup. Selama ini, beberapa siswa sering datang ke sekolah dalam kondisi mengantuk karena malam sebelumnya begadang di luar rumah,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari orang tua.
“Aturan ini akan berjalan efektif kalau didukung keluarga. Sekolah siap membantu melalui pembinaan karakter, tetapi pengawasan utama tetap ada di rumah,” tambah Bagus.
Dari sisi sosial, aturan ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja. Pemkab Sidoarjo menilai bahwa aktivitas malam hari tanpa pengawasan berpotensi memicu pergaulan bebas maupun tindak kekerasan. Oleh karena itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Dengan dukungan berbagai pihak, kebijakan jam malam ini diharapkan Pemkab Sidoarjo dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sekaligus memastikan peserta didik memiliki waktu yang cukup untuk belajar, beristirahat, serta mengembangkan diri secara positif. (Ard)