Foto : Erick Eko Priyombodo (33) Saat menunjukkan SP3 dari Pihak Kepolisian
InfoSidoarjo – Setelah hampir satu tahun mencari keadilan atas tuduhan pinjaman online (pinjol) fiktif senilai Rp 1,4 miliar, seorang pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan titik terang. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.
Erick Eko Priyombodo (33), pemilik PT Putra Samudra Indonesia (PSI), mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya SP3 tersebut. Surat yang dikeluarkan setelah gelar perkara pada 29 November 2023 itu menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
“Syukur alhamdulillah, akhirnya kebenaran berpihak kepada saya,” ujar Erick kepada media, Selasa (6/5/2024).
Dalam kasus ini, Erick sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hasil penyidikan menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
SP3 dengan nomor S.Tap/1402/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus itu ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 28 Desember 2023.
Erick juga menyampaikan klarifikasi terkait pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara ini, termasuk Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia dan pemiliknya, Rahmad Fahmi Saputro, yang menyewakan kantor kepada perusahaannya.
“Yayasan dan Bapak Rahmad tidak ada sangkut pautnya sama sekali. Bahkan beliau sangat membantu pengembangan perusahaan kami. Fakta itu terbukti dengan terbitnya SP3 dari kepolisian,” tegas Erick.
Awal Mula Kasus
Masalah bermula pada tahun 2022 ketika sekelompok debt collector mendatangi kantor Erick di kawasan Perumahan Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo. Mereka menagih utang pinjol senilai Rp 1,4 miliar yang disebut atas nama Erick.
Tak hanya datang dengan sikap intimidatif, para penagih utang juga membawa sejumlah wartawan dan memaksa Erick memberikan klarifikasi di tempat. Padahal, Erick menegaskan tidak pernah melakukan pinjaman online apa pun.
Belakangan, Erick mengungkap bahwa pelaku sebenarnya diduga berinisial D, seorang warga Surabaya yang mengaku sebagai pengusaha solar. Erick mengenalnya secara pribadi namun tidak menyangka akan dikhianati.
“Saya percaya karena dia terlihat meyakinkan. Ternyata saya dijebak,” katanya.
Kini, setelah resmi dibebaskan dari tuduhan, Erick berharap keadilan bisa ditegakkan terhadap pelaku sebenarnya dan masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berbasis pinjaman online.((RED))