Sosialisasi Bahayanya Rokok Ilegal di Krembung Disambut Antusias Warga

InfoSidoarjo – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sosialisasi digelar di Kantor Kecamatan Krembung pada Kamis (18/9/2025), diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemilik toko, dan warga setempat.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Sidoarjo, yakni Wakil Ketua III DPRD, Warih Andono, S.H., serta Anggota Komisi A DPRD, Elok Suciati, S.H.. Hadir pula perwakilan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Nevi Egwandini dan Agus Aji P., serta perwakilan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP.

Sekcam Krembung, Kusmanto, S.Sos, M.M, dalam sambutannya menegaskan pentingnya dukungan masyarakat.

“Cukai adalah bagian dari penopang ekonomi masyarakat maupun negara. Karena itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting,” ujarnya.

Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menekankan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.

“Sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat, tidak hanya tentang ciri-ciri rokok ilegal tetapi juga dampak negatifnya. Sampai hari ini, banyak pasien di RSUD Sidoarjo menderita sakit paru-paru akibat rokok,” jelasnya.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Elok Suciati, menambahkan bahwa rokok ilegal merugikan negara dan berbahaya bagi kesehatan.

“Selain membuat negara kehilangan pemasukan dari cukai, rokok ilegal juga bisa menyebabkan penyakit serius, bahkan impotensi. Kami mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat aktif dalam pemberantasannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menegaskan pentingnya kewaspadaan para pemilik toko.

“Rokok ilegal merugikan kita semua. Kami berharap masyarakat lebih hati-hati dalam memilih produk yang dijual. Sosialisasi seperti ini penting dilakukan agar tidak ada warga yang tanpa sadar menjual produk ilegal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, tim Bea Cukai Sidoarjo menjelaskan berbagai jenis rokok ilegal, mulai dari yang tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga salah peruntukan. Mereka juga memaparkan resiko hukum bagi produsen maupun penjual, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi. Selain tanya jawab, mereka juga mendapat brosur edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Krembung semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran produk tanpa izin tersebut.(ADV)

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari