Sidoarjo, Infosidoarjo.com – Pekerjaan proyek Pengurukan lahan peruntukan perumahan di kawasan Desa Damarsi, Kabupaten Sidoarjo, masih bermasalah. Dalam penelusuran, pekerjaan proyek itu milik perusahaan pengembang dari PT. Madina Cipta Nusantara.
Pekerjaan proyek itu salah satunya terdapat dugaan mengantongi surat perizinan rekomendasi pemanfaatan jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kab. Sidoarjo tidak jelas isi materinya. Sedangkan sejak Senin (1/9/2025) kemarin, trial atau uji coba pekerjaan urukan mulai berlangsung.
Dugaan ketidakjelasan itu antara lain, terdapat temuan Surat Rekomendasi dari Dinas PUBM Kab. Sidoarjo perihal pemanfaatan jalan untuk kepentingan proyek itu, dibuat dan diterbitkan di Sidoarjo pada 20 Agustus 2025, dan tertandatangani Kepala Dinas PUBM Dwi Eko Saptono. Rekomendasi itu ber-kop surat resmi dari Dinas PUBM.
Banyak dugaan kejanggalan dalam materi surat itu. Pertama, terkait hal yang mendasari di poin satu, berbunyi “Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 01112210213515237 Tanggal 1 Nopember 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Berusaha untuk Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa yang berlokasi di Desa Damarsi Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo seluas 72.796 m2 atas nama PT. MADINA CIPTA NUSANTARA”.
Setelah melakukan penelusuran kevalidan dari nomor surat itu, tidak menemukan informasi resmi mengenai Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan nomor “01112210213515237” yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2022.
Nomor tersebut tidak sesuai dengan format standar penomoran keputusan pemerintah Indonesia, yang umumnya terdiri dari kode jenis peraturan, nomor urut, dan tahun terbit.
Namun sayangnya, infosidoarjo.com tidak bertemu kepala dinas yang bersangkutan di kantornya, hanya dari beberapa stafnya mengkonfirmasi pertama dengan alasan masih ngobrol dengan Kabid jajarannya.
Kemudian saat ditunggu, staf yang lainnya mengkonfirmasi “Baru saja pak Kadis keluar kantor, nggak tau apa agendanya diluar”.
Surat rekomendasi pemanfaatan jalan dengan nomor Keputusan Pemerintah RI itu bilamana tidak jelas terbukti ketidaksesuaian adanya, maka pihak yang menerbitkan dan yang menandatangani surat itu dapat dikenakan pasal perihal dugaan pemalsuan dokumen negara dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) Indonesia.
Yaitu diantaranya Pasal 263, Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Sedangkan pada Ayat (2) berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUBM Sidoarjo masih belum memberikan jawaban apapun.