Tuntutan Eks Kades Tambaksawah Molor Lagi, JPU Janji Bacakan Pekan Depan

InfoSidoarjo – Agenda pembacaan tuntutan terhadap Imam Fauzi, mantan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengaku masih membutuhkan waktu untuk merumuskan hukuman yang tepat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

“Mohon izin untuk ditunda tuntutannya, Yang Mulia,” ujar JPU I Putu Kisnu Gupta di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/9/2025).

Kisnu menegaskan, penundaan bukan karena minim bukti, melainkan untuk memastikan bobot hukuman serta besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada para terdakwa.

“Fakta persidangan sesuai dengan dakwaan. Namun kami perlu pertimbangan final dari pimpinan agar tuntutan fix. Senin depan (8/9) sudah kami bacakan,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pantia, mengabulkan permintaan penundaan itu. Ia menegaskan, perkara korupsi ini harus diputus bulan September.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (8/9) dengan agenda pembacaan tuntutan,” tegasnya.

Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain turut diadili, yakni Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).

Kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah ini menyita perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar. Kejari Sidoarjo pun membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari