DPRD Sidoarjo Dukung Aturan Jam Malam Bagi Pelajar, Demi Lindungi Generasi Muda

InfoSidoarjo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Sidoarjo yang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Melalui aturan tersebut, anak-anak atau pelajar diwajibkan sudah berada di rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dewan menilai langkah ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus mengantisipasi kenakalan remaja di wilayah Kota Delta.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Bangun Winarso

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H.Bangun Winarso, menegaskan aturan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai potensi kerawanan sosial di malam hari.

Dalam SE tersebut, pelajar diwajibkan berada di rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Menurut Bangun, aturan itu bukan semata-mata pembatasan ruang gerak, melainkan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap masa depan anak-anak Sidoarjo.

“Kami di Komisi D DPRD Sidoarjo mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Jam malam sangat penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental pelajar, sekaligus mencegah mereka dari aktivitas yang berpotensi merusak masa depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak pelajar yang kerap berkeliaran hingga larut malam. Kondisi tersebut rawan memicu berbagai permasalahan seperti tawuran, balap liar, hingga penyalahgunaan obat-obatan. Dengan adanya jam malam, anak-anak akan lebih terkontrol dan memiliki waktu cukup untuk istirahat serta belajar.

“Kalau anak-anak terlalu sering berada di luar rumah pada malam hari, risiko mereka terjerumus dalam pergaulan negatif sangat tinggi. Aturan ini hadir untuk meminimalisir itu semua,” tambahnya.

Bangun menilai, penerapan jam malam juga akan mendorong terbentuknya pola hidup sehat. Pelajar akan terbiasa mengatur waktu, memahami pentingnya kedisiplinan, dan mengutamakan kegiatan positif seperti belajar serta mengembangkan minat bakat.

“Ini bagian dari proses pembentukan karakter generasi muda kita. Anak-anak belajar disiplin dari hal sederhana, seperti pulang tepat waktu dan tidur cukup,” katanya.

Selain faktor kesehatan dan kedisiplinan, Politikus asal PAN ini juga menyoroti pentingnya menjaga moralitas dan etika pergaulan remaja. Menurutnya, usia pelajar merupakan fase pencarian jati diri yang sangat rentan dipengaruhi lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama keluarga perlu hadir untuk mengarahkan.

“Kita harus melindungi moral dan pergaulan anak-anak. Jangan sampai mereka kehilangan arah hanya karena bebas berkeliaran di malam hari tanpa tujuan jelas. Jam malam ini adalah bentuk ikhtiar menjaga mereka agar tetap dalam jalur yang benar,” jelasnya.

Dirinya mengajak seluruh pihak, baik sekolah, masyarakat, maupun terutama orang tua, untuk berperan aktif mengawal kebijakan ini. Menurutnya, SE Bupati tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan penuh keluarga sebagai pengawas utama anak-anak.

“Peran orang tua sangat penting. Pemerintah sudah membuat aturan, sekolah bisa ikut mengawasi, tapi kontrol terbesar tetap ada di rumah. Kalau semua pihak bekerja sama, insyaAllah hasilnya akan positif bagi generasi muda Sidoarjo,” pungkasnya.

Dengan dukungan legislatif, kebijakan jam malam pelajar diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif. Bukan hanya mengurangi potensi kenakalan remaja, tetapi juga memastikan anak-anak Sidoarjo tumbuh sehat, disiplin, dan berkarakter kuat demi masa depan daerah.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo H.Tarkit Erdianto SH., MH.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo H.Tarkit Erdianto SH, MH menyatakan bahwa pembatasan jam malam bagi pelajar merupakan langkah tepat yang harus diapresiasi. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan pembatasan, melainkan bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda.

“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Jam malam penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental pelajar, sekaligus mencegah mereka terlibat dalam aktivitas yang tidak bermanfaat, bahkan cenderung berbahaya di malam hari,” tegasnya.

Tarkit menambahkan, dengan adanya pembatasan jam malam, pelajar diharapkan lebih memiliki kedisiplinan diri. Mereka akan terbiasa mengatur waktu, baik untuk belajar maupun beristirahat. Pola hidup sehat seperti tidur cukup, menurutnya, menjadi modal penting agar para pelajar bisa fokus dan berprestasi di sekolah.

Lebih jauh, Anggota Komisi D menilai, aturan ini juga memiliki dampak sosial yang positif. Pasalnya, selama ini masih sering ditemui pelajar yang berkeliaran hingga larut malam tanpa tujuan jelas. Situasi tersebut rentan memicu kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kalau kita biarkan, anak-anak kita bisa terjerumus dalam pergaulan negatif. Dengan adanya jam malam, orang tua juga lebih mudah mengawasi putra-putrinya agar tetap berada di lingkungan yang aman,” ujarnya.

Selain untuk mencegah kenakalan remaja, kebijakan jam malam juga dinilai mampu menjaga moral dan nilai-nilai sosial di masyarakat. Anak-anak di usia sekolah membutuhkan bimbingan serta lingkungan yang kondusif, bukan bebas berkeliaran di malam hari yang justru memberi peluang munculnya perilaku menyimpang.

“Kami percaya aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan justru untuk melindungi mereka. Pemerintah daerah punya tanggung jawab moral memastikan generasi muda tumbuh dengan sehat, berkarakter, dan berprestasi,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.

Komisi D DPRD Sidoarjo pun mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk ikut mendukung pelaksanaan aturan jam malam ini. Tanpa dukungan dan pengawasan keluarga, kebijakan tersebut akan sulit berjalan maksimal.

“Peran orang tua menjadi kunci. Mereka harus ikut memastikan anak-anak berada di rumah sesuai ketentuan. Dengan kebersamaan antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, saya yakin kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi perkembangan generasi muda Sidoarjo,” pungkasnya.

Dengan dukungan legislatif, kebijakan jam malam pelajar diharapkan tidak hanya sekadar aturan administratif, melainkan menjadi gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Delta.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan aturan pembatasan jam malam bagi peserta didik. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani Bupati H. Subandi pada 19 Agustus 2025.

Dalam ketentuan tersebut, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada jam yang ditentukan. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan sekolah, keagamaan, kondisi darurat kesehatan, atau jika berada bersama orang tua.

“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” tegas Bupati Subandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/8/2025).

Selain itu, Pemkab juga menetapkan sanksi berupa kewajiban mengikuti kelas parenting bagi orang tua yang anaknya melanggar aturan. Ketua RT, RW, hingga perangkat desa diminta ikut melakukan pengawasan. Warga juga didorong mengaktifkan kembali program Siskamling dengan fokus perlindungan anak.

Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Langkah hukum baru akan ditempuh apabila pembinaan tidak diindahkan.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Wahyu Lumaksono S.Pd.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Wahyu Lumaksono, S.Pd menambahkan pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk DPRD Sidoarjo. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga.

Menurut Wahyu, pengawasan dan pendampingan orang tua menjadi faktor utama agar aturan jam malam berjalan efektif. Orang tua disebutnya sebagai benteng pertama dan paling dekat dalam membentuk karakter serta menjaga pergaulan anak-anak.

“Orang tua wajib tahu tentang aturan pembatasan jam malam ini. Jangan sampai hanya pemerintah dan sekolah yang bergerak, sementara keluarga kurang peduli. Harus ada sinergitas semua pihak agar aturan ini benar-benar memberi manfaat,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, kebijakan jam malam bukan untuk membatasi kebebasan anak-anak, melainkan untuk melindungi mereka dari berbagai potensi bahaya yang kerap mengintai di malam hari, seperti pergaulan bebas, balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengawasan dari orang tua, pelajar akan lebih disiplin berada di rumah sesuai waktu yang ditentukan.

Lebih jauh, Wahyu menilai aturan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dalam keluarga. Orang tua bisa lebih dekat dengan anak-anaknya, memahami aktivitas sehari-hari mereka, sekaligus memberi arahan yang positif.

“Kalau anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, tentu interaksi dengan orang tua semakin intens. Ini bisa memperkuat ikatan emosional keluarga yang selama ini kadang renggang karena kesibukan masing-masing,” tambahnya.

Wahyu juga mengajak sekolah dan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawal aturan tersebut. Tanpa kerja sama yang solid, kebijakan jam malam hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata.

“Intinya, jam malam adalah tanggung jawab bersama. Jika pemerintah, sekolah, masyarakat, dan terutama orang tua saling bersinergi, saya yakin kebijakan ini akan membawa kebaikan bagi generasi muda Sidoarjo,” pungkasnya.

Jam malam bagi pelajar di Sidoarjo bukan sekadar aturan yang membatasi aktivitas malam anak-anak. Lebih jauh, kebijakan ini adalah bentuk perlindungan dan investasi masa depan generasi muda. Dengan dukungan DPRD, Pemkab, sekolah, serta peran aktif orang tua, aturan tersebut diharapkan menjadi gerakan kolektif membangun Sidoarjo yang lebih aman, sehat, dan berkarakter.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh sinergi seluruh pihak. Jika berjalan konsisten, jam malam bukan hanya sekadar aturan, melainkan simbol komitmen bersama untuk menyiapkan generasi emas Sidoarjo.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari