Lapas Kelas IIA Sidoarjo Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 29 Narapidana Langsung Bebas

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi tersebut juga berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Minggu (17/8/2025).

Remisi umum merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, khususnya yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penyesalan dan tekad memperbaiki diri. Tahun ini, pemerintah juga menghadirkan Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghormatan dalam momentum delapan dekade kemerdekaan Indonesia.

Di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, dari total 614 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 522 orang menerima Remisi Dasawarsa dan 415 orang menerima Remisi Umum, dengan rincian 373 orang RU I dan 42 orang RU II. Dari jumlah tersebut, 29 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Sementara itu, 92 WBP lainnya belum memperoleh remisi, terdiri dari 44 orang berstatus Register F dan 48 orang belum memenuhi syarat administratif, seperti belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

Prosesi penyerahan remisi dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan narapidana penerima remisi.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan harapannya agar momentum kemerdekaan menjadi titik balik warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi saudara-saudara kita di dalam Lapas untuk terus memperbaiki diri, menata masa depan, dan nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan lebih bermanfaat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agustomo, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini adalah penghargaan dari negara. Kami berharap, ini menjadi penyemangat agar warga binaan berkomitmen tidak mengulangi kesalahan, serta mampu berkontribusi secara positif setelah bebas nanti,” tuturnya.

Pemberian remisi umum dan dasawarsa ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan. (*Red)

Dilihat: 340

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari